Ketua KPK Ingatkan Bupati/Wako Stop Beri Dana Hibah Untuk Instansi Vertikal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, Dihadapan Bupati/Wako di Gedung Kementerian Dalam Negeri,

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, Dihadapan Bupati/Wako di Gedung Kementerian Dalam Negeri,

Jakarta, jentik.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh bupati, wali kota atau kepala daerah agar tidak memberikan dana hibah atau tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

“Himbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah praktik korupsi dan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Peringatan itu disampaikan Setyo dalam acara peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (11/5), yang dihadiri ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara luring maupun daring.

“Beberapa kasus yang ditangani KPK menyangkut dana hibah melibatkan bupati maupun wali kota, hanya untuk kepentingan, Ini tel jadi catatan penting KPK, agar tidak kembali terulang di daerah-daerah,” ujar Setyo.

Ia menegaskan, instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lainnya telah memperoleh anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi memberikan hibah tambahan.

Baca Juga :  Pemerintah Dukung Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal

Menurutnya, pemberian dana hibah kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan adanya upaya memengaruhi proses hukum.” Hal tersebut, telah melanggar rambu tambu sebagai dalam undan undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Yang mengatur tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk suap, penggelapan, pemerasan, dan konflik kepentingan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.”ujarnya.h

“Apalagi jika pemberian itu dilakukan dengan harapan tidak ada pendalaman atau investigasi tertentu, tentu itu tidak tepat,” tegasnya.

Setyo juga memahami tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran di tengah terbatasnya transfer dana dari pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta kepala daerah tetap berhati-hati dan mematuhi aturan dalam menyusun strategi penggunaan anggaran.

“Saya yakin kepala daerah juga menghadapi tekanan besar dalam mengelola anggaran semaksimal mungkin tanpa melanggar aturan,” katanya.

Baca Juga :  SAD Murka, Demo Tagih Janji Bupati M. Syukur Berujung Ricuh di Kantor Bupati Merangin

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK menyinggung sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026 yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Modus tersebut pertama kali mencuat dalam kasus OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. KPK kemudian menemukan indikasi serupa dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, KPK menduga uang hasil suap akan digunakan untuk pembagian THR kepada unsur Forkopimda.

Bahkan KPK tekah juga memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, serta seorang aparatur sipil negara terkait dugaan pemberian THR tersebut.

“Polda, Polres, hingga Kejaksaan Negeri disebut sebagai contoh instansi vertikal yang tidak seharusnya menerima hibah dari pemerintah daerah.

KPK berharap seluruh pemerintah daerah atau bupati/ yang terandung dapat dijadikan berbagai pelajaran penting agar praktik serupa tidak lagi terjadi dengan dalih bantuan hibah maupun pemberian THR.”Jelas.(asy*)

 

Berita Terkait

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan
Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui
Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier
Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.
MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur
RUU Polri Disahkan, Usia Pensiun Kapolri Berpotensi Hingga 61 Tahun Dan Polisi Aktif Bisa Dijabatan Sipil Tertentu.
39 Daerah Krisis Gaji PPPK, Mendagri Usul Dana Tambahan APBN
Mendagri Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK, Apapun Alsan Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:08 WIB

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:24 WIB

Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:06 WIB

Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:43 WIB

MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB