Mendagri Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK, Apapun Alsan Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru apaun alasannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru apaun alasannya.

Jakarta, jentik.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Sebaliknya, pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru,
Penegasan tersebut disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, yang membahas berbagai persoalan terkait PPPK dan tenaga honorer.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” tegas Tito.

Menurutnya, tenaga kerja yang telah direkrut sebaiknya tetap dipertahankan guna menghindari keresahan di kalangan pegawai.

Di sisi lain, kepala daerah diminta mengambil langkah tegas dengan menghentikan perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah.

“Ke depan, tidak boleh ada lagi perekrutan honorer baru di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kick Off Rumah Singgah Lansia Juara, Wali Kota Alfin Dorong Kepedulian Sosial

Dalam kesempatan itu, Tito juga memaparkan sejumlah strategi untuk menyesuaikan postur belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Dari sisi pendapatan daerah, Mendagri mendorong pemerintah daerah lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mencontohkan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mampu meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan dan optimalisasi potensi daerah.

Selain itu, Kabupaten Banyuwangi juga disebut berhasil meningkatkan penerimaan daerah dengan mengintegrasikan sistem pajak hotel dan restoran secara langsung kepada pemerintah daerah.

Tito turut mendorong optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Baca Juga :  Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief Buktikan Keberpihakan pada Petani, Bukan Sekadar Janji Politik

Untuk mengatasi berbagai tantangan implementasi UU HKPD, Mendagri mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dari hasil pertemuan yang berlangsung pada awal Mei lalu, pemerintah sepakat mendorong perpanjangan masa transisi penerapan ketentuan UU HKPD selama satu tahun.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tetapi dimasukkan dalam UU APBN 2027 dan diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan sebelumnya,” jelas Tito.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan dan kepegawaian secara lebih terukur tanpa harus mengambil langkah pemberhentian pegawai yang berpotensi menimbulkan dampak sosial.(asy*)

Berita Terkait

39 Daerah Krisis Gaji PPPK, Mendagri Usul Dana Tambahan APBN
Resmi Tutup Latsar CPNS, Azhar Hamzah Minta ASN Utamakan Kepentingan Rakyat
Ribuan PPPK Menanti Kepastian, Sungai Penuh Suarakan Skema ASN yang Jelas
Siti Hajir Jadi Perempuan Pertama dari Jambi yang Menjabat Kepala KUA
BPK Jambi Serahkan Opini WTP kepada 11 Daerah, Di Soroti Temuan Sektor Pajak Dan Pekerjan Infrastruktur
Pancasila: Ideologi yang Hidup, Berakar Dari Kearifan Lokal Bukan Sekadar Pajangan
Ratusan ASN Pemkot Sungai Penuh Berkurban 39 Ekor Sapi pada Iduladha 1447 Hijriah
Pemkot Sungai Penuh  Absensi Manual Tutup Celah Kelemahan  Elektronik Juga  Terima Besar Kecil  TPP.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:25 WIB

Mendagri Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK, Apapun Alsan Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 19:47 WIB

Resmi Tutup Latsar CPNS, Azhar Hamzah Minta ASN Utamakan Kepentingan Rakyat

Senin, 8 Juni 2026 - 18:45 WIB

Ribuan PPPK Menanti Kepastian, Sungai Penuh Suarakan Skema ASN yang Jelas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:35 WIB

Siti Hajir Jadi Perempuan Pertama dari Jambi yang Menjabat Kepala KUA

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:30 WIB

BPK Jambi Serahkan Opini WTP kepada 11 Daerah, Di Soroti Temuan Sektor Pajak Dan Pekerjan Infrastruktur

Berita Terbaru