JAKARTA, jentik.id – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi kepada 121 hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester I 2026.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan KY menyusun usulan tersebut setelah memeriksa 207 laporan pengaduan. Selama enam bulan terakhir, KY membahas seluruh laporan itu dalam sidang pleno.
“Kami mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim,” kata Abhan, Jumat, 31 Juli 2026.
Jumlah tersebut naik sekitar 146,94 persen dibandingkan semester I 2025. Pada periode itu, KY hanya mengusulkan sanksi terhadap 49 hakim.
KY membagi usulan sanksi ke dalam tiga kategori. Sebanyak empat hakim menerima usulan peringatan. Kemudian, 86 hakim mendapat sanksi ringan, 14 hakim menerima sanksi sedang, dan 17 hakim mendapat usulan sanksi berat.
Untuk sanksi ringan, KY mengusulkan teguran lisan bagi 15 hakim, teguran tertulis bagi 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis bagi 24 hakim.
Selanjutnya, KY mengusulkan penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penempatan sebagai hakim non-palu selama paling lama enam bulan sebagai bentuk sanksi sedang.
Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan, penempatan sebagai hakim non-palu lebih dari enam bulan, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Abhan menjelaskan sebagian besar hakim melakukan pelanggaran hukum acara. Pelanggaran itu meliputi kesalahan administrasi persidangan, manipulasi putusan, kesalahan menilai alat bukti, pelanggaran prinsip imparsialitas, serta penyimpangan selama proses persidangan.
Selain itu, sejumlah hakim bertemu pihak yang berperkara di luar sidang, menerima uang, mengintervensi majelis hakim, memanipulasi absensi, bersikap arogan, melakukan perselingkuhan, menikah siri, melakukan pelecehan, menyalahgunakan jabatan, tidak mematuhi kewajiban LHKPN, hingga terlibat judi online.
KY juga mengajukan delapan hakim ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara itu, KY dan Mahkamah Agung telah menggelar tujuh sidang MKH selama semester I 2026 untuk memutus usulan sanksi berat. (nr*)









