121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

JAKARTA, jentik.id – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi kepada 121 hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester I 2026.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan KY menyusun usulan tersebut setelah memeriksa 207 laporan pengaduan. Selama enam bulan terakhir, KY membahas seluruh laporan itu dalam sidang pleno.

“Kami mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim,” kata Abhan, Jumat, 31 Juli 2026.

Jumlah tersebut naik sekitar 146,94 persen dibandingkan semester I 2025. Pada periode itu, KY hanya mengusulkan sanksi terhadap 49 hakim.

KY membagi usulan sanksi ke dalam tiga kategori. Sebanyak empat hakim menerima usulan peringatan. Kemudian, 86 hakim mendapat sanksi ringan, 14 hakim menerima sanksi sedang, dan 17 hakim mendapat usulan sanksi berat.

Baca Juga :  Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Untuk sanksi ringan, KY mengusulkan teguran lisan bagi 15 hakim, teguran tertulis bagi 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis bagi 24 hakim.

Selanjutnya, KY mengusulkan penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penempatan sebagai hakim non-palu selama paling lama enam bulan sebagai bentuk sanksi sedang.

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan, penempatan sebagai hakim non-palu lebih dari enam bulan, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga :  Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL

Abhan menjelaskan sebagian besar hakim melakukan pelanggaran hukum acara. Pelanggaran itu meliputi kesalahan administrasi persidangan, manipulasi putusan, kesalahan menilai alat bukti, pelanggaran prinsip imparsialitas, serta penyimpangan selama proses persidangan.

Selain itu, sejumlah hakim bertemu pihak yang berperkara di luar sidang, menerima uang, mengintervensi majelis hakim, memanipulasi absensi, bersikap arogan, melakukan perselingkuhan, menikah siri, melakukan pelecehan, menyalahgunakan jabatan, tidak mematuhi kewajiban LHKPN, hingga terlibat judi online.

KY juga mengajukan delapan hakim ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara itu, KY dan Mahkamah Agung telah menggelar tujuh sidang MKH selama semester I 2026 untuk memutus usulan sanksi berat. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB