Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Bisa Loloskan Jadi Jaksa, Titin Diduga Tipu Korban 400 Juta --

Modus Bisa Loloskan Jadi Jaksa, Titin Diduga Tipu Korban 400 Juta --

Jambi, jentik.id-Seorang perempuan bernama Titin diduga menipu korban hingga Rp400 juta dengan janji meloloskan anak korban menjadi jaksa. Untuk meyakinkan korban, Titin mengaku dekat dengan Gubernur Jambi, Al Haris.

LBH Makalam Justice Center Kota Jambi mengungkap kasus itu dalam konferensi pers pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Direktur LBH Makalam Justice Center Kota Jambi, Romiyanto, mengatakan Titin mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Jambi melalui suaminya. Pengakuan itu membuat kliennya percaya lalu menyerahkan uang secara bertahap.

Korban kemudian mentransfer uang sekitar Rp400 juta ke beberapa rekening sesuai arahan Titin.

Baca Juga :  Reuni Akbar SMAN 1 Sungai Penuh Satukan Alumni, Azhar Ajak Bangun Daerah

Romiyanto menjelaskan, Titin menjalankan dugaan penipuan tersebut selama kurang lebih dua tahun. Namun hingga sekarang, anak korban belum juga diterima menjadi jaksa seperti janji awal.

Pada Februari 2026, Titin kembali meminta uang sebesar Rp40 juta dengan alasan biaya pengurusan lanjutan. Untuk memperkuat pengakuannya, Titin menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang ia klaim sebagai komunikasi dengan Gubernur Jambi.

Menurut Romiyanto, isi percakapan itu membahas soal SK dan penempatan kerja. Karena itu, korban kembali percaya lalu menyerahkan uang tambahan.

LBH Makalam kemudian menghubungi Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil komunikasi itu, Gubernur Jambi membantah pernah meminta uang maupun ikut dalam persoalan tersebut.

Baca Juga :  Al Haris Tinjau TPST Renah Kayu Embun, Dorong Pengelolaan Sampah Lebih Efektif di Sungai Penuh

Menurut penjelasan yang diterima LBH Makalam, Gubernur Jambi memang mengenal suami Titin karena hubungan kekerabatan. Namun, ia menegaskan tidak terlibat dalam dugaan permintaan uang kepada korban.

LBH Makalam meminta Titin segera mengembalikan kerugian korban. Jika tidak ada penyelesaian, pihak LBH akan membawa perkara itu ke jalur hukum.

Selain itu, LBH Makalam juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia serta meminta pemeriksaan forensik terhadap bukti komunikasi milik korban. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB