Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka, termasuk pejabat Perumda Tirta Mayang, ditahan Kejari Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air yang merugikan negara Rp4,4 miliar.

Tiga tersangka, termasuk pejabat Perumda Tirta Mayang, ditahan Kejari Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air yang merugikan negara Rp4,4 miliar.

Jambi, jentik.id – Kejaksaan Negeri Jambi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang. Salah satu tersangka adalah MK, Direktur Teknik periode 2021–2026.

Selain MK, penyidik juga menetapkan HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang dan RW, Kepala Cabang PT Definite Hur of Solutions (DHS), sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polresta Jambi. Setelah memeriksa para tersangka dan meneliti barang bukti, jaksa langsung menahan ketiganya.

Baca Juga :  Guru SMA di Jambi Diduga Alami Pelecehan Saat Upacara, Keluarga Desak Penanganan Serius

Jaksa menahan para tersangka selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Mei 2026, di Lapas Kelas IIB Jambi.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bahan kimia jenis sucolite untuk menjernihkan air baku Sungai Batanghari. Perumda Tirta Mayang menganggarkan proyek tersebut dalam RKAP tahun 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5,9 juta kilogram.

Baca Juga :  121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Dalam proses lelang, PT DHS memenangkan proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.

Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menemukan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor dan KUHP. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB