Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka, termasuk pejabat Perumda Tirta Mayang, ditahan Kejari Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air yang merugikan negara Rp4,4 miliar.

Tiga tersangka, termasuk pejabat Perumda Tirta Mayang, ditahan Kejari Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air yang merugikan negara Rp4,4 miliar.

Jambi, jentik.id – Kejaksaan Negeri Jambi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang. Salah satu tersangka adalah MK, Direktur Teknik periode 2021–2026.

Selain MK, penyidik juga menetapkan HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang dan RW, Kepala Cabang PT Definite Hur of Solutions (DHS), sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polresta Jambi. Setelah memeriksa para tersangka dan meneliti barang bukti, jaksa langsung menahan ketiganya.

Baca Juga :  Lapas Jambi Bersih-Bersih, 29 Narapidana High Risk Dikirim ke Nusakambangan

Jaksa menahan para tersangka selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Mei 2026, di Lapas Kelas IIB Jambi.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bahan kimia jenis sucolite untuk menjernihkan air baku Sungai Batanghari. Perumda Tirta Mayang menganggarkan proyek tersebut dalam RKAP tahun 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5,9 juta kilogram.

Baca Juga :  Heboh, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Setubuhi Murid

Dalam proses lelang, PT DHS memenangkan proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.

Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menemukan kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor dan KUHP. (nr*)

Berita Terkait

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati
KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta
Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta
Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan
Robby Kurniawan Diperiksa Usut Dugaan Suap Proyek DJKA Dan KPK Tahan 21 Tersangka
Perang Narkoba di Jambi: Polisi Musnahkan 2,4 Kg Sabu, 52 Orang Ditangkap
STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Senin, 11 Mei 2026 - 11:56 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Senin, 11 Mei 2026 - 10:02 WIB

Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:02 WIB

Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan

Berita Terbaru