Dugaan Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji di Kebumen Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Kebumen mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen saat konferensi pers pada Senin (30/3/2026). (KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO )

Kepolisian Resor Kebumen mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen saat konferensi pers pada Senin (30/3/2026). (KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO )

Kebumen, jentik.id – Polisi menetapkan seorang guru ngaji berinisial M (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan langsung penetapan tersangka dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026). Polisi menerima laporan masyarakat pada 28 Maret 2026 dan segera menindaklanjutinya.

Kasus ini terjadi di sebuah tempat mengaji di Karanggayam. Polisi menilai pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk membangun kepercayaan korban.

Baca Juga :  Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari

“Pelaku memanfaatkan kedekatan sebagai pengajar untuk mendekati korban,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini dan menetapkan M sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan jumlah korban bertambah menjadi enam anak, yang sebagian besar berstatus pelajar.

Penyidik juga menemukan pelaku melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali berdasarkan keterangan saksi.

Saat ini, Unit PPA Polres Kebumen menangani kasus tersebut. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

Baca Juga :  Sopir Ekspedisi di Kerinci Dibekuk, Sabu Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui kasus serupa,” tegas Kapolres.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi berharap kasus ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam melindungi anak. Orang tua juga perlu lebih aktif mengawasi dan membangun komunikasi terbuka dengan anak.

Saat ini, polisi menahan tersangka di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lanjutan. (nr*)

Berita Terkait

Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku
Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional
Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Pelat Merah di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda
Pelaku Pembacokan Dua Anggota Satlantas Polresta Jambi Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Dua Bocah di Bungo Mendadak Hilang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Terlibat
Residivis Curanmor di Kerinci Tumbang Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Ditangkap
Jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur Terbongkar! Polisi Sita Narkoba Rp18,5 Miliar dan Tangkap Dua Kurir
UIN Walisongo Keluarkan Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:34 WIB

Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:56 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:55 WIB

Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Pelat Merah di Area Parkir Terminal 1 Bandara Juanda

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pembacokan Dua Anggota Satlantas Polresta Jambi Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Sabu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:32 WIB

Dua Bocah di Bungo Mendadak Hilang, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Terlibat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB