SAROLANGUN, jentik.id – Satresnarkoba Polres Sarolangun menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi dan menangkap dua kurir berinisial S dan BS.
Tim Opsnal Rajawali menangkap kedua pelaku di SPBU Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kamis (11/6) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, keduanya mengendarai mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF.
Kasatresnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang kendaraan yang diduga membawa narkoba melintasi wilayah Sarolangun.
Tim Opsnal Rajawali langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan sejak dini hari. Petugas kemudian melacak kendaraan target saat memasuki area SPBU Bernai.
Petugas menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya, petugas memeriksa seluruh bagian mobil.
Narkoba Disembunyikan di Ban Serep
Saat memeriksa bagian bawah kendaraan, petugas menemukan ribuan butir narkoba di tempat penyimpanan ban serep.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 53.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto 24.662 gram dan 897 pcs narkotika jenis Etomidate. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Raize serta dua telepon genggam milik pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, S dan BS mengaku mengambil narkoba tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Keduanya berencana mengirim barang haram itu ke Madura, Jawa Timur, melalui jalur darat yang melintasi Provinsi Jambi.
Salah satu pelaku juga mengaku beberapa kali menjalankan tugas sebagai kurir karena tergiur bayaran besar.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Polisi Selamatkan 950 Ribu Jiwa
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
Menurutnya, anggota di lapangan berhasil mengungkap kasus ini berkat kerja keras dan dukungan informasi dari masyarakat.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Nilai tersebut menunjukkan jaringan ini beroperasi dalam skala besar dan melibatkan lintas provinsi.
Selain itu, polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 950 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, penyidik menahan kedua tersangka di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pengadilan juga dapat menjatuhkan denda hingga Rp10 miliar. (nr*)









