TANJAB BARAT, jentik.id – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat menggerebek jaringan narkotika di Kelurahan Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Jambi, Rabu (22/4/2026).
Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga pria yang diduga menjadi bandar sabu. Mereka berinisial MS (24), SN (49), dan MD (49).
Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba mengatakan, polisi bergerak setelah menerima banyak keluhan dari warga. Masyarakat curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polres Tanjab Barat dari peredaran narkotika,” tegasnya.
Polisi memulai penangkapan pertama sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Kampung Hidayat. Petugas menangkap MS (24) dan menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto di belakang rumahnya.
Sekitar pukul 17.40 WIB, polisi bergerak ke RT 04 Kelurahan Teluk Sialang. Di lokasi itu, petugas menangkap SN (49) saat berada di kebun belakang rumah.
Saat memeriksa rumah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto. Polisi juga menemukan empat butir ekstasi seberat 0,63 gram bruto di dalam bantal guling.
Petugas turut menyita uang tunai Rp1.336.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Penangkapan terakhir terjadi pukul 18.30 WIB di kawasan Pasar Teluk Sialang. Polisi menangkap MD (49) dan menemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto.
Pelaku menyimpan barang itu di bawah pintu geser dan di saku celananya.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu, kaca pirex, pipet, dan beberapa ponsel milik pelaku.
Saat ini, polisi menahan ketiga tersangka di Mapolres Tanjab Barat. Polisi masih memeriksa mereka untuk mengembangkan kasus tersebut.
AKP Agus menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan lain agar peredaran narkoba di wilayah itu bisa diputus.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (nr*)









