Jambi, jentik.id – Polresta Jambi memusnahkan barang bukti narkotika dari pengungkapan kasus selama Januari hingga April 2026 pada Selasa (5/5/2026).
Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, menyebut barang bukti itu meliputi 2,4 kilogram sabu, 5.131 butir ekstasi, 11,15 gram ganja, dan 17 refil etomidate.
Petugas mengungkap barang bukti tersebut dari serangkaian kasus dalam empat bulan terakhir. Dalam periode itu, polisi menangkap 52 tersangka.
Boy menjelaskan, petugas memusnahkan narkotika dengan melarutkannya ke dalam air mendidih hingga hancur, lalu mengubur sisa larutan agar tidak disalahgunakan.
Ia menyoroti lonjakan pengungkapan kasus, terutama sepanjang April 2026. Jumlah laporan polisi meningkat 71 persen, sementara jumlah tersangka naik 64 persen.
Polresta Jambi terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayahnya. Boy mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga untuk ikut memerangi peredaran narkotika di Kota Jambi. (nr*)









