Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru 78dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka yang ditetapkan adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara yang tengah berjalan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka terhadap GHS telah memenuhi unsur pembuktian yang diperlukan.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  Bupati Gatut Sunu Ikut OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni:
Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN);
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN;
Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN;
Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya;
Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik bagi BGN.

Dalam penyidikan yang terus berkembang, Kejaksaan Agung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga :  Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Dugaan tersebut mencakup adanya afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kini bertambah menjadi enam orang.

Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Kejaksaan Agung menyatakan berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan pengelolaan program strategis pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(asy*).

Berita Terkait

Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba
Meski Buron Sejak 1996, Negara Berhasil Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp82,6 Miliar
Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit
Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti
Tiga PMI di Johor Diduga Dianiaya Majikan, Empat Orang Ditahan Polisi Malaysia
Menkeu Purbaya Puji Kejagung Usai Temukan Aset Eddy Tansil yang Hilang Bertahun-Tahun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:16 WIB

Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:19 WIB

Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41 WIB

Pelarian Berakhir! Dua DPO Narkoba Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Kebun Sawit

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Bawa 9 Batang Besi Curian, Dua Pria di Jaluko Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:36 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru