Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru 78dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka yang ditetapkan adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara yang tengah berjalan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka terhadap GHS telah memenuhi unsur pembuktian yang diperlukan.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Jadi Operasi Tangkap Tangan Ke-17 Tahun Ini

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni:
Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN);
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN;
Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN;
Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya;
Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik bagi BGN.

Dalam penyidikan yang terus berkembang, Kejaksaan Agung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

Baca Juga :  Rp10 Triliun Dipamerkan, Jaksa Agung Tegaskan Ini Bukti Kerja Nyata Satgas PKH

Dugaan tersebut mencakup adanya afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kini bertambah menjadi enam orang.

Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Kejaksaan Agung menyatakan berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan pengelolaan program strategis pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(asy*).

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB