Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan BBL Internasional Senilai Rp10 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

operasi senyap yang digelar tim Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi tidak hanya berhasil menyita komoditas bernilai tinggi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial SS dan DS yang diduga berperan sebagai kurir jaringan lintas provinsi dan internasional.

operasi senyap yang digelar tim Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi tidak hanya berhasil menyita komoditas bernilai tinggi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial SS dan DS yang diduga berperan sebagai kurir jaringan lintas provinsi dan internasional.

Batam, jentik.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai sekitar Rp10 miliar yang diduga akan dikirim ke pasar gelap Singapura melalui jalur Batam

Dalam operasi senyap yang digelar tim Ditreskrimsus Polda Kepri, polisi tidak hanya menyita komoditas bernilai tinggi tersebut, tetapi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial SS dan DS yang diduga berperan sebagai kurir jaringan lintas provinsi dan internasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kamis (21/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait masuknya ratusan ribu benih lobster ilegal melalui jalur kargo udara.

“Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kendaraan yang dicurigai keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam Kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Heboh! Dua Jasad Tanpa Identitas Ditemukan di Jambi dalam 24 Jam

Menurut Silvester, kedua tersangka mengaku merupakan bagian dari sindikat terorganisir yang mengendalikan jalur pasokan ilegal dari Jakarta menuju Batam dengan memanfaatkan celah pengiriman kargo udara.

Rencananya, benih lobster tersebut akan dipindahkan ke kapal cepat untuk diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut ilegal atau “jalur tikus”.

Dalam proses pengejaran, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan sebuah mobil Toyota Avanza yang diduga membawa barang bukti. Polisi akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari dalam mobil, petugas menemukan baranf bukti berupa tujuh koli kardus besar. Empat koli di antaranya berisi koper khusus yang telah dimodifikasi untuk menjaga benih lobster tetap hidup selama proses pengiriman

Untuk mengelabui petugas bandara dan pemindai kargo, sindikat menggunakan modus kamuflase berlapis. Koper berisi BBL dibungkus rapat menggunakan kardus dan ditutupi tumpukan pakaian bekas agar tidak menimbulkan kecurigaan saat proses bongkar muat.

Baca Juga :  Polisi Kejar Bos Tom, Sosok Misterius di Balik Perdagangan Satwa dan Narkoba di Muaro Jambi

Polisi menilai aksi penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp10 miliar, sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia akibat eksploitasi benih lobster secara ilegal.

“Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem laut dan rantai makanan,” tegas Silvester.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Polda Kepri juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional tersebut.(asy*).

Berita Terkait

Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta
Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dan Tim Gabungan Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Narkoba
Toko Kelontong di Sungai Penuh Dibobol, Uang Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari
375 Gram Emas Disembunyikan dalam Kaleng Kopi di Bandara Jambi
Operasi Gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Lapas Cipinang Bongkar Sindikat Narkoba dari Dalam Lapas Amankan 14 Tersangka
Kapolda Lampung Tegaskan Tembak di Tempat Pelaku Begal Meresahkan Masyarakat Mau Coba Silakan.
Polda Jambi Ringkus Sindikat 20 Kg Sabu di Riau, Empat Pelaku Masuk Penjara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:29 WIB

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan BBL Internasional Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:07 WIB

Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:08 WIB

Digerebek di Pos Security, RP Simpan 84 Pil Ekstasi dan Belasan Bungkus Ganja

Senin, 18 Mei 2026 - 22:10 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Dan Tim Gabungan Tangkap AKP Deky Jonathan Terkait Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 16:38 WIB

Toko Kelontong di Sungai Penuh Dibobol, Uang Rp15 Juta Raib Saat Dini Hari

Berita Terbaru

Mantan Presiden Kuba Raul Castro mengibarkan bendera nasional Kuba dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Alun-Alun Revolusi Havana, Kuba (1/5/2025). Foto: Yamil Lage/AFP

Internasional

Eks Presiden Kuba Raul Castro Terancam Hukuman Berat Usai Didakwa AS

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:39 WIB