Sopir Ekspedisi di Kerinci Dibekuk, Sabu Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir ekspedisi ditangkap Satresnarkoba Kerinci karena mengedarkan sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana dari Lapas Jambi.

Sopir ekspedisi ditangkap Satresnarkoba Kerinci karena mengedarkan sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana dari Lapas Jambi.

KERINCI, jentik.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial R-A (29) yang terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi lintas kota.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa tim menangkap pelaku pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Pancasila, RT 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Awalnya, petugas menerima informasi warga terkait rencana transaksi narkotika. Selanjutnya, tim melakukan pengintaian di lokasi. Tak lama kemudian, petugas langsung mengamankan pelaku saat tiba menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional

Saat menggeledah tubuh pelaku, petugas menemukan:

  • 5 paket sabu dengan berat bruto 2,9 gram
  • 1 butir pil ekstasi seberat 0,5 gram

Setelah itu, dari hasil pemeriksaan awal, R-A mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana Lapas Kelas II A Jambi berinisial I-K. Kemudian, pelaku mengambil barang di kawasan Asrama Haji Jambi sebelum membawanya ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.

Selain itu, polisi juga menyita:

  • 1 unit ponsel Redmi
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor
  • 1 celana pendek hitam milik pelaku
Baca Juga :  Kunjungi Kerinci, Al Haris Targetkan Perpanjangan Runway Bandara Depati Parbo

Kini, polisi menahan R-A di Mapolres Kerinci dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan di baliknya.

Sementara itu, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Iptu Yandra Kusuma. (rull*)

Berita Terkait

Bascam Sabu di Kumpeh Ilir Digulung Polisi, 50 Paket Siap Edar Diamankan
Menantu Dalang Pembunuhan Sadis Ingin Kuasai Harta Mertuanya.
Pengunjung Warung di Merangin Tewas Ditusuk Dua Pelaku
Polisi Kejar Bos Tom, Sosok Misterius di Balik Perdagangan Satwa dan Narkoba di Muaro Jambi
Cekcok Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk Kerabat
Polisi Gerebek Teluk Sialang, 3 Bandar Sabu dan Ekstasi Berhasil Diringkus
Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 45 Paket di Kotak Permen
Aksi Nekad Curas Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kerinci.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sopir Ekspedisi di Kerinci Dibekuk, Sabu Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bascam Sabu di Kumpeh Ilir Digulung Polisi, 50 Paket Siap Edar Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Pengunjung Warung di Merangin Tewas Ditusuk Dua Pelaku

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00 WIB

Polisi Kejar Bos Tom, Sosok Misterius di Balik Perdagangan Satwa dan Narkoba di Muaro Jambi

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Cekcok Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk Kerabat

Berita Terbaru