Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id —Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana kasus dugaan perusakan fasilitas pembatas jalan (bollard) pada Rabu (15/04/2026) di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Jaksa Bacakan Dakwaan di Sidang Perdana

Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya memimpin sidang bersama hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal membacakan langsung surat dakwaan terhadap Fahruddin.

Jaksa menuduh Fahruddin terlibat dalam perusakan bollard di jalan nasional, tepatnya di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh yang berada di sekitar rumah dinas Wakil Wali Kota.

Polisi Temukan Bollard Rusak di Lokasi

Kasus ini bermula dari laporan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci pada 14 Februari 2025. Penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Petugas menemukan sekitar 10 unit tiang pembatas jalan dalam kondisi rusak di lokasi kejadian.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Kerinci melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis (05/03/2026) untuk proses hukum lanjutan.

Bollard Berfungsi Jaga Ketertiban Lalu Lintas

Bollard berfungsi sebagai fasilitas publik untuk membatasi kendaraan dan mengamankan jalur tertentu. Fasilitas ini membantu menjaga ketertiban lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

Jaksa Jerat dengan Pasal KUHP

Jaksa menjerat Fahruddin dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut melarang perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Baca Juga :  KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Di hadapan majelis hakim, Fahruddin menolak sebagian dakwaan. Ia juga membantah keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar.

Fahruddin menjelaskan bahwa DPRD bersama Dinas Perhubungan telah menggelar hearing pada 7 November 2024. Dalam forum tersebut, kedua pihak menyepakati pembongkaran bollard di lokasi tersebut.

“Dalam hearing kami meminta pembongkaran, dan pihak PUPR menyetujui serta menyampaikan jalan itu akan diperbaiki,” tegas Fahruddin di persidangan.

Ia menegaskan tidak mengakui kesalahan dan menilai tindakannya tidak melanggar hukum.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. (Red/*)

 

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru