SUNGAI PENUH, Jentik.Id —Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus perusakan fasilitas pembatas jalan (bollard), Rabu (15/04/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yoga Muhammad Afdhal, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Fahrudin didakwa terlibat dalam perusakan bollard yang berada di jalan nasional, tepatnya di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh, yang juga berada di sekitar rumah dinas Wakil Wali Kota.
Kasus ini bermula dari laporan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci pada 14 Februari 2025 dan ditindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sekitar 10 unit tiang pembatas jalan dalam kondisi rusak.
Selanjutnya, pada Kamis (05/03/2026), Satreskrim Polres Kerinci melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (tahap II) untuk proses hukum lebih lanjut.
Bollard sendiri merupakan fasilitas publik yang berfungsi sebagai pembatas kendaraan serta pengaman jalur tertentu guna menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Dalam perkara ini, JPU menjerat Fahrudin dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan merusak atau membuat tidak dapat digunakan barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta.
Namun, di hadapan majelis hakim, Fahruddin menolak sebagian dakwaan. Ia juga membantah keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar.
Fahruddin menjelaskan bahwa DPRD bersama Dinas Perhubungan sebelumnya telah menggelar hearing pada 7 November 2024. Dalam forum tersebut, menurutnya, disepakati pembongkaran bollard di lokasi tersebut.
“Dalam hearing kami meminta pembongkaran, dan pihak PUPR menyetujui serta menyampaikan jalan itu akan diperbaiki,” ujar Fahrudin di persidangan.
Saat dimintai sikap oleh majelis hakim, Ketua Komisi II, menegaskan tidak mengakui kesalahan dan menilai tindakannya tidak melanggar hukum.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk dari pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.(,Red/*).









