Terdakwa Fahruddin Mohon Dibebaskan, Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan sebagai Anggota DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahruddin juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.bila fungsi pengawasan dibawakan kerana hukum luar biasa.

Fahruddin juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.bila fungsi pengawasan dibawakan kerana hukum luar biasa.

Sungai Penuh,jentik.id – Terdakwa kasus dugaan perusakan bollard, Fahruddin, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan tersebut disampaikan Fahruddin dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (3/6). Dalam pledoinya, anggota DPRD Kota Sungai Penuh itu meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Fahruddin menegaskan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Ia juga meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan serta tuntutan yang diajukan terhadap dirinya.

Selain itu, Fahruddin mempersoalkan nilai kerugian sebesar Rp10,5 juta yang dicantumkan dalam dakwaan. Menurutnya, nilai kerugian tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar yang kuat karena kondisi fisik bollard yang dipermasalahkan masih utuh dan dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Sempat Buang Barang Bukti Saat Disergap, Ibu Muda di Batang Hari Tetap Ditangkap Polisi

Dalam pembelaannya, Fahruddin juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi, Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal menyatakan akan memberikan tanggapan melalui replik. JPU meminta waktu satu hari kepada Majelis Hakim untuk menyusun replik atas seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari pihak penuntut umum.

Baca Juga :  Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Kini Digeledah Kejagung

Perkara yang menjerat Fahruddin menjadi perhatian publik di Kota Sungai Penuh karena berkaitan dengan pembongkaran bollard yang dipasang di kawasan jalan protokol dan berujung pada proses pidana terhadap seorang anggota DPRD.

Sebelumnya, JPU menuntut Fahruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Sementara itu, putusan akhir perkara masih menunggu tahapan replik, duplik, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.

Kasus yang melibatkan anggota sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh tersebut terus menjadi sorotan masyarakat mengingat posisinya sebagai pejabat publik yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.(asy*).

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Keikutsertaan Sri Kartini Alfin dalam penguatan tata kelola PKK, Posyandu, dan Dekranasda di Jakarta.

Sungai Penuh

PKK Sungai Penuh Perkuat Tata Kelola di Jakarta

Senin, 21 Sep 2026 - 21:14 WIB

Arahan Dianda Putra kepada ASN Sungai Penuh untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, dan kualitas pelayanan publik.

Sungai Penuh

Disiplin ASN Jadi Kunci Perkuat Pelayanan Publik di Sungai Penuh

Senin, 21 Sep 2026 - 20:13 WIB