KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut KAI Bobby Rasyidin usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Dirut KAI Bobby Rasyidin usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi menjelaskan, penyidik menyita uang tersebut dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara digitalisasi SPBU.

“Dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi.

Meski membenarkan penyitaan, KPK belum menjelaskan secara terperinci asal-usul uang tersebut maupun kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang penyidik dalami.

Baca Juga :  Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Bobby Pernah Diperiksa KPK

Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin pernah bekerja sebagai Direktur PT Len Industri. Dalam kapasitas tersebut, KPK telah memeriksanya terkait kasus digitalisasi SPBU.

Penyidik memeriksa Bobby pada Januari dan Mei 2025. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 12 Agustus 2025, Bobby resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU periode 2018–2023.

Ketiga tersangka tersebut meliputi:

  1. Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019.
  2. Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020.
  3. Elvizar, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

KPK menduga para pihak mengatur proses pengadaan untuk menentukan vendor tertentu dalam proyek digitalisasi SPBU.

Proyek tersebut memiliki nilai maksimal Rp 3,6 triliun atau setara Rp 15,25 per liter. Dari hasil penyidikan, KPK menduga praktik korupsi dalam pengadaan itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 322,18 miliar.

Penyidik masih mendalami aliran uang dan keterlibatan sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (nr*)

Berita Terkait

Bandar Sabu Amok Ditangkap di Ketapang, Polisi Sita Uang Rp112 Juta
Siap Bongkar Dugaan Suap Bintara Polri 2026, Eks Polisi Polda Jambi Ajukan Justice Collaborator
Politisi Golkar Kerinci Amrizal Resmi Ditahan Kejari Painan
Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Penyadapan: Perang Intelijen Tanpa Pasukan dan Medan Tempur
Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Rp980 Juta, Pelaku Utama Diciduk di Tempat Cukur
Listyo Sigit Prabowo Kini Dibalik Jeruji Besi
Terkait Dugaan Korupsi Honor Rohaniawan Rp4,2 Miliar Polisi Geledah Kantor Bupati Polman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 10:46 WIB

KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU

Jumat, 6 November 2026 - 10:42 WIB

Bandar Sabu Amok Ditangkap di Ketapang, Polisi Sita Uang Rp112 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 09:27 WIB

Siap Bongkar Dugaan Suap Bintara Polri 2026, Eks Polisi Polda Jambi Ajukan Justice Collaborator

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Politisi Golkar Kerinci Amrizal Resmi Ditahan Kejari Painan

Kamis, 5 November 2026 - 22:11 WIB

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Berita Terbaru