Listyo Sigit Prabowo Kini Dibalik Jeruji Besi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta, jentik.id-Siapa yang tak kenal Listyo Sigit Prabowo, mantan kapolri dan terakhir menjabat Kepala Kantor Sekretariat Kepresiden (KSP) dan kini
jadi tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan ditahan.
Listyo pernah jadi Kapolresta Solo hingga pengawal presiden
Siapa mengira jenderal polisi bintang empat ini. Pria yang pernah menjadi Kapolresta Surakarta dan Kapolri itu kini jadi tersangka tersangka dugaan penyadapan.
Pada Selasa, 3 November 2026, malam, Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri bersama dua jenderal polisi lainnya: Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Saat jadi tersangka itu jabatan Listyo Sigit adalah Kepala Staf Kepresidenan Indonesia.
Mereka bertiga, diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik dan media, serta tokoh ormas dan LSM. Begitu keterangan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Mereka bertiga dikenakan pasal berlapis dan terancam 10 tahun penjara, yaitu Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Asep.
Ketiganya juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. “Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” tambah Asep, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Listyo Sigit lahir di Laha, Kota Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Dia adalah anak dari pasangan Sutrisno dan Hendrina Hitijahubessy. Pak Sutrisno sendiri adalah seorang pensiunan TNI-AU dengan pangkat terakhir mayor.
Suami dari Juliati Sapta Dewi Magdalena itu menyelesaikan pendidikan menengah atas (SMA) di SMA Negeri 8 Yogyakarta pada 1988. Dia juga memegang gelar Magister Sains dari Universitas Indonesia pada 2005.
Setelah lulus SMA, Listyo masuk Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) atau sekarang Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 1991. Selain itu, pendidikan kepolisian lainnya yang pernah ditempuhnya adalah PTIK (1998), SESPIM (2006), dan LEMHANNAS (2017).
Nama Listyo Sigit Prabowo mulai dikenal pada 2011 ketika ditunjuk sebagai Kapolresta Surakarta. Dia menduduki jabatan itu ketika Joko Widodo (Jokowi) masih Walikota Solo.
Ketika Jokowi naik menjadi Presiden RI ke-7, Listyo Sigit dibawa serta ke Jakarta. Dia dipercaya sebagai ajudan presiden.
Setelah itu, tepatnya pada 2016 hingga 2018 dia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Banten. Setahun kemudian dia ditunjuk sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia alias Kadiv Propam.
Lalu pada 2019, dia ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menggantikan Komjen Pol. Idham Azis.
Selama memimpin Bareskrim Polri, Listyo menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik. Salah satu yang menonjol adalah pengungkapan keberadaan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang telah menjadi buronan selama kurang lebih 11 tahun.
Setelah dua tahun menjadi Kabareskrim, pada 2021 Listyo Sigit menduduki jabatan tertinggi di kepolisian RI, yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Jabatan itu dia pegang hingga Oktober 2026 lalu, ketika pemerintahan sudah berganti dari Jokowi ke Prabowo Subianto.
Bisa dibilang, Listyo Sigit adalah Kapolri terlama kedua setelah Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
Listyo Sigit menjabat Kapolri dari 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026.
Itu artinya, Listyo Sigit menjabat sebagai pimpinan tertinggi kepolisian RI selama 5 tahun 8 bulan 4 hari. Di era Reformasi, dia adalah Kapolri terlama.

Pada hari dia dicopot sebagai Kapolri, Listyo Sigit juga dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Dudung Abdurachman. Saat menduduki jabatan itulah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat dan tokoh penting. (*/syam)

Baca Juga :  Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Berita Terkait

Terkait Dugaan Korupsi Honor Rohaniawan Rp4,2 Miliar Polisi Geledah Kantor Bupati Polman
Kasus Pembunuhan Indra Kesuma di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut 19 Tahun Penjara
Kejari Sungai Penuh Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar.
Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo
Tan Kian Mengaku Merasa Diperas Ferry Boboho Rp55 Miliar, Terungkap dalam Sidang Kasus TPPU
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang dan Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta
Laka Lantas Truk Molen Diduga Rem Blong  Di Bekasi 6 Orang Tewas, 6 Luka-luka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:29 WIB

Listyo Sigit Prabowo Kini Dibalik Jeruji Besi

Rabu, 4 November 2026 - 06:26 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Honor Rohaniawan Rp4,2 Miliar Polisi Geledah Kantor Bupati Polman

Selasa, 3 November 2026 - 17:55 WIB

Kasus Pembunuhan Indra Kesuma di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 3 November 2026 - 14:17 WIB

Kejari Sungai Penuh Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar.

Selasa, 3 November 2026 - 06:15 WIB

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Berita Terbaru

Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hukum

Listyo Sigit Prabowo Kini Dibalik Jeruji Besi

Rabu, 4 Nov 2026 - 14:29 WIB