JAKARTA, jentik.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik dua jaksa yang selama ini bertugas di lembaga antirasuah.
Kedua jaksa tersebut yakni Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto serta Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK Haerudin.
Setyo mengatakan, KPK telah mengurus seluruh administrasi perpindahan tugas keduanya. Lembaga antirasuah itu melepas kedua jaksa tersebut mulai 1 November 2026.
“Kami hanya melepas. Kalau enggak salah per 1 November ya, sudah kami lepas,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dua Jaksa Kembali Bertugas di Kejagung
Setyo menjelaskan, Mungki dan Haerudin telah mengabdi di KPK selama lebih dari 10 tahun. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menugaskan keduanya untuk membantu KPK menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Kini, KPK menyerahkan kembali kedua jaksa tersebut kepada Kejagung setelah menyelesaikan proses administrasi sesuai prosedur.
“Selanjutnya, kami hadapkan ke Kejaksaan sebagaimana prosedur yang berlaku karena dulu mereka kan dihadapkan penugasan ke KPK kan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
KPK Cari Pengganti Lewat Manajemen Talenta
Kepergian Mungki dan Haerudin membuat KPK perlu menyiapkan pejabat pengganti untuk mengisi posisi yang mereka tinggalkan.
Setyo mengatakan, Sekretariat Jenderal KPK akan memanfaatkan mekanisme manajemen talenta untuk mencari kandidat yang sesuai.
Sebagai langkah awal, KPK akan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Selanjutnya, lembaga tersebut akan mengevaluasi penugasan sebelum menentukan pejabat definitif.
“Nanti akan dicari. Pertama, tentu ada penugasan Plt (pelaksana tugas). Nah dari Plt itu kemudian nanti dipastikan apakah lanjut kepada tahap berikutnya,” tutur Setyo.
Melalui mekanisme tersebut, KPK akan mengatur pergantian pejabat agar kedua posisi tetap menjalankan fungsinya dan tidak mengganggu aktivitas organisasi. (nr*)









