OJK Resmi Terbitkan 6 Aturan Baru, Multifinance dan Fintech Kena Dampaknya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, jentik.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan enam kebijakan khusus bagi sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Langkah ini bertujuan mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dinamika ekonomi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulator terus memperkuat pengaturan dan pengawasan agar mampu mengikuti perkembangan industri dan perekonomian nasional.

“Kami terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dan perekonomian nasional,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).

Agus menjelaskan OJK menyusun kebijakan tersebut sesuai kewenangannya dengan tetap mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik. OJK hanya menerapkan kebijakan ini kepada perusahaan yang mengajukan permohonan dan memenuhi hasil penilaian regulator.

Kepemilikan Asing Bisa Melebihi Batas Sementara

Pada kebijakan pertama, OJK melonggarkan batas kepemilikan asing di sektor PVML untuk memperkuat permodalan dan mendorong pertumbuhan industri.

Perusahaan yang belum memperoleh tambahan modal dari pemegang saham domestik dapat menerima investasi asing. Namun, perusahaan wajib menyesuaikan kembali kepemilikan asing hingga maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun setelah melaporkan perubahan kepemilikan kepada OJK.

Baca Juga :  Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp103,73 Triliun, Naik Rp1,66 Triliun dalam Sebulan

Investor Baru Dapat Menanamkan Modal

Melalui kebijakan kedua, OJK membuka kesempatan bagi investor yang belum beroperasi selama dua tahun untuk menjadi pemegang saham pengendali.

Regulator mengizinkan investor tersebut menanamkan modal selama memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan perusahaan. Kebijakan ini memperluas sumber pendanaan sekaligus memperkuat struktur permodalan industri.

Penyesuaian Modal Disetor Lebih Fleksibel

OJK juga memberi fleksibilitas dalam pemenuhan modal disetor minimum saat terjadi perubahan kepemilikan melalui proses akuisisi.

Fleksibilitas ini membantu pemegang saham yang masih memperkuat kondisi keuangannya sehingga proses akuisisi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu operasional perusahaan.

BNPL Non-Bank Wajib Beralih sebelum Akhir 2027

Di sektor pembiayaan digital, OJK menetapkan masa transisi bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menyediakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

Pelaku usaha wajib mengalihkan portofolio sekaligus menghentikan layanan BNPL paling lambat 31 Desember 2027. OJK menilai langkah tersebut memberi kepastian hukum sekaligus menjaga proses transisi tetap terukur.

Baca Juga :  STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional 2026

OJK Longgarkan Persyaratan Pergadaian

Kebijakan kelima menyasar perusahaan pergadaian yang mengajukan izin usaha berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

OJK sementara menghapus kewajiban memenuhi syarat pendidikan formal terakhir bagi pihak utama perusahaan. Regulator juga memberi waktu hingga satu tahun setelah izin usaha terbit untuk memenuhi sertifikasi jabatan.

Langkah ini mempermudah proses perizinan sekaligus mendorong pertumbuhan industri pergadaian.

OJK Percepat Proses Pembubaran Perusahaan

Melalui kebijakan terakhir, OJK menyederhanakan pelaporan keputusan rapat umum pemegang saham terkait pembubaran perusahaan dalam proses pengembalian izin usaha.

Penyederhanaan tersebut memberi kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelesaian administrasi bagi perusahaan yang sedang membubarkan usahanya.

Agus menegaskan OJK hanya menerapkan kebijakan tersebut secara selektif setelah mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sektor jasa keuangan.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif agar pengembangan industri tetap seimbang dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB