Jakarta, jentik.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan enam kebijakan khusus bagi sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Langkah ini bertujuan mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dinamika ekonomi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulator terus memperkuat pengaturan dan pengawasan agar mampu mengikuti perkembangan industri dan perekonomian nasional.
“Kami terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dan perekonomian nasional,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).
Agus menjelaskan OJK menyusun kebijakan tersebut sesuai kewenangannya dengan tetap mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik. OJK hanya menerapkan kebijakan ini kepada perusahaan yang mengajukan permohonan dan memenuhi hasil penilaian regulator.
Kepemilikan Asing Bisa Melebihi Batas Sementara
Pada kebijakan pertama, OJK melonggarkan batas kepemilikan asing di sektor PVML untuk memperkuat permodalan dan mendorong pertumbuhan industri.
Perusahaan yang belum memperoleh tambahan modal dari pemegang saham domestik dapat menerima investasi asing. Namun, perusahaan wajib menyesuaikan kembali kepemilikan asing hingga maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun setelah melaporkan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Investor Baru Dapat Menanamkan Modal
Melalui kebijakan kedua, OJK membuka kesempatan bagi investor yang belum beroperasi selama dua tahun untuk menjadi pemegang saham pengendali.
Regulator mengizinkan investor tersebut menanamkan modal selama memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan perusahaan. Kebijakan ini memperluas sumber pendanaan sekaligus memperkuat struktur permodalan industri.
Penyesuaian Modal Disetor Lebih Fleksibel
OJK juga memberi fleksibilitas dalam pemenuhan modal disetor minimum saat terjadi perubahan kepemilikan melalui proses akuisisi.
Fleksibilitas ini membantu pemegang saham yang masih memperkuat kondisi keuangannya sehingga proses akuisisi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu operasional perusahaan.
BNPL Non-Bank Wajib Beralih sebelum Akhir 2027
Di sektor pembiayaan digital, OJK menetapkan masa transisi bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menyediakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
Pelaku usaha wajib mengalihkan portofolio sekaligus menghentikan layanan BNPL paling lambat 31 Desember 2027. OJK menilai langkah tersebut memberi kepastian hukum sekaligus menjaga proses transisi tetap terukur.
OJK Longgarkan Persyaratan Pergadaian
Kebijakan kelima menyasar perusahaan pergadaian yang mengajukan izin usaha berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
OJK sementara menghapus kewajiban memenuhi syarat pendidikan formal terakhir bagi pihak utama perusahaan. Regulator juga memberi waktu hingga satu tahun setelah izin usaha terbit untuk memenuhi sertifikasi jabatan.
Langkah ini mempermudah proses perizinan sekaligus mendorong pertumbuhan industri pergadaian.
OJK Percepat Proses Pembubaran Perusahaan
Melalui kebijakan terakhir, OJK menyederhanakan pelaporan keputusan rapat umum pemegang saham terkait pembubaran perusahaan dalam proses pengembalian izin usaha.
Penyederhanaan tersebut memberi kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelesaian administrasi bagi perusahaan yang sedang membubarkan usahanya.
Agus menegaskan OJK hanya menerapkan kebijakan tersebut secara selektif setelah mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif agar pengembangan industri tetap seimbang dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional. (nr*)









