OJK Resmi Terbitkan 6 Aturan Baru, Multifinance dan Fintech Kena Dampaknya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta, jentik.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan enam kebijakan khusus bagi sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Langkah ini bertujuan mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dinamika ekonomi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan regulator terus memperkuat pengaturan dan pengawasan agar mampu mengikuti perkembangan industri dan perekonomian nasional.

“Kami terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dan perekonomian nasional,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).

Agus menjelaskan OJK menyusun kebijakan tersebut sesuai kewenangannya dengan tetap mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik. OJK hanya menerapkan kebijakan ini kepada perusahaan yang mengajukan permohonan dan memenuhi hasil penilaian regulator.

Kepemilikan Asing Bisa Melebihi Batas Sementara

Pada kebijakan pertama, OJK melonggarkan batas kepemilikan asing di sektor PVML untuk memperkuat permodalan dan mendorong pertumbuhan industri.

Perusahaan yang belum memperoleh tambahan modal dari pemegang saham domestik dapat menerima investasi asing. Namun, perusahaan wajib menyesuaikan kembali kepemilikan asing hingga maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun setelah melaporkan perubahan kepemilikan kepada OJK.

Baca Juga :  Modus Baru Penipuan Terbongkar, OJK Sebut Korban Dijanjikan Cuan dari Drama China

Investor Baru Dapat Menanamkan Modal

Melalui kebijakan kedua, OJK membuka kesempatan bagi investor yang belum beroperasi selama dua tahun untuk menjadi pemegang saham pengendali.

Regulator mengizinkan investor tersebut menanamkan modal selama memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan perusahaan. Kebijakan ini memperluas sumber pendanaan sekaligus memperkuat struktur permodalan industri.

Penyesuaian Modal Disetor Lebih Fleksibel

OJK juga memberi fleksibilitas dalam pemenuhan modal disetor minimum saat terjadi perubahan kepemilikan melalui proses akuisisi.

Fleksibilitas ini membantu pemegang saham yang masih memperkuat kondisi keuangannya sehingga proses akuisisi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu operasional perusahaan.

BNPL Non-Bank Wajib Beralih sebelum Akhir 2027

Di sektor pembiayaan digital, OJK menetapkan masa transisi bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menyediakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

Pelaku usaha wajib mengalihkan portofolio sekaligus menghentikan layanan BNPL paling lambat 31 Desember 2027. OJK menilai langkah tersebut memberi kepastian hukum sekaligus menjaga proses transisi tetap terukur.

Baca Juga :  Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK

OJK Longgarkan Persyaratan Pergadaian

Kebijakan kelima menyasar perusahaan pergadaian yang mengajukan izin usaha berdasarkan POJK Nomor 29 Tahun 2025.

OJK sementara menghapus kewajiban memenuhi syarat pendidikan formal terakhir bagi pihak utama perusahaan. Regulator juga memberi waktu hingga satu tahun setelah izin usaha terbit untuk memenuhi sertifikasi jabatan.

Langkah ini mempermudah proses perizinan sekaligus mendorong pertumbuhan industri pergadaian.

OJK Percepat Proses Pembubaran Perusahaan

Melalui kebijakan terakhir, OJK menyederhanakan pelaporan keputusan rapat umum pemegang saham terkait pembubaran perusahaan dalam proses pengembalian izin usaha.

Penyederhanaan tersebut memberi kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelesaian administrasi bagi perusahaan yang sedang membubarkan usahanya.

Agus menegaskan OJK hanya menerapkan kebijakan tersebut secara selektif setelah mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sektor jasa keuangan.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif agar pengembangan industri tetap seimbang dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB