Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Minta Kepala Daerah Dahulukan Pembayaran Gaji PPPK

Mendagri Minta Kepala Daerah Dahulukan Pembayaran Gaji PPPK

JAKARTA, jentik.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah tetap membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski menghadapi keterbatasan anggaran.

Tito menegaskan pemerintah pusat sedang mendata daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah. Sambil menunggu hasil pendataan, ia meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan.

“Daerah harus mengecek kembali seluruh anggarannya. Lakukan efisiensi terlebih dahulu,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  DPR Soroti Aturan 30 Persen, PPPK Berpotensi Kena PHK Massal

Menurut Tito, sebagian kepala daerah, terutama yang baru menjabat, belum memahami kondisi anggaran secara menyeluruh. Karena itu, ia meminta mereka memeriksa langsung struktur anggaran dan tidak hanya bergantung pada laporan perangkat daerah.

Ia menilai langkah efisiensi dapat menjadi solusi jangka pendek untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Tito juga mengingatkan kepala daerah agar tidak terburu-buru menyatakan anggaran tidak mencukupi sebelum melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri akan mengirim tim ke sejumlah daerah untuk membantu mengevaluasi penggunaan anggaran. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar daerah yang mengalami kesulitan fiskal mendapat prioritas penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga :  Ribuan PPPK Menanti Kepastian, Sungai Penuh Suarakan Skema ASN yang Jelas

Tito kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya pemberhentian PPPK. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan angka pengangguran dan memperberat beban ekonomi masyarakat.

“Prinsip dasarnya tidak boleh ada yang merumahkan PPPK supaya tidak menambah pengangguran,” tegas Tito. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB