DPR Soroti Aturan 30 Persen, PPPK Berpotensi Kena PHK Massal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berpotensi picu PHK massal. FOTO : Bupati Kerinci melantik dan membagikan SK PPPK Paruh Waktu

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berpotensi picu PHK massal. FOTO : Bupati Kerinci melantik dan membagikan SK PPPK Paruh Waktu

Jakarta, jentik.id – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai memicu kekhawatiran terkait potensi PHK massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.

Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Namun, banyak pemerintah daerah kini menghadapi dilema antara mematuhi aturan fiskal dan mempertahankan tenaga kerja.

Sejumlah daerah masih mengalokasikan belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD. Jika pemerintah memaksakan batas 30 persen, daerah kemungkinan harus mengurangi jumlah pegawai, termasuk PPPK.

Baca Juga :  PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi, terutama bagi PPPK yang berstatus kontrak.

Tekanan ekonomi global juga mempersempit ruang fiskal pemerintah. Ketidakpastian harga energi dan kondisi geopolitik mendorong penyesuaian anggaran, termasuk dana transfer ke daerah.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Terbarunya Tahun Ini

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah menghadapi risiko paling besar. Mereka kesulitan menyeimbangkan belanja pegawai dengan pemasukan daerah.

DPR menawarkan sejumlah solusi, seperti menunda implementasi aturan, meningkatkan efisiensi penggajian, dan mengalihkan sebagian beban gaji ke pemerintah pusat.

Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah, kebijakan ini berpotensi memicu krisis ketenagakerjaan di daerah. Nasib ribuan PPPK kini bergantung pada keputusan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan ke depan. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB