Jakarta, jentik.id-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait pekerja outsourcing atau alih daya. Pemerintah mengatur jenis pekerjaan serta perusahaan yang boleh menggunakan skema ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan aturan ini pada 30 April 2026.
Dalam aturan itu, pemerintah membatasi outsourcing hanya pada enam bidang, yaitu:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan
Selain itu, Kemnaker juga mewajibkan perusahaan mencantumkan hak dan perlindungan pekerja dalam kontrak. Perusahaan harus menjamin upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.
Di sisi lain, perusahaan pemberi kerja wajib memastikan perusahaan outsourcing memenuhi seluruh hak pekerja sesuai aturan.
Kemnaker juga mewajibkan perusahaan outsourcing mencatatkan kontrak ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari setelah penandatanganan. Selanjutnya, dinas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian kontrak tersebut.
Jika kontrak tidak memenuhi ketentuan, dinas dapat menunda atau menolak pelaksanaannya.
Selain itu, perusahaan outsourcing harus menerapkan standar keselamatan kerja dan mulai beroperasi maksimal satu tahun setelah izin terbit.
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. (nr*)









