Kemnaker Kunci Outsourcing, Ini 6 Pekerjaan yang Masih Diizinkan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI

Ilustrasi Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI

Jakarta, jentik.id-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait pekerja outsourcing atau alih daya. Pemerintah mengatur jenis pekerjaan serta perusahaan yang boleh menggunakan skema ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan aturan ini pada 30 April 2026.

Dalam aturan itu, pemerintah membatasi outsourcing hanya pada enam bidang, yaitu:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Pengamanan
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  • Layanan penunjang operasional
  • Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan
Baca Juga :  Kabar Bahagia ASN! Gaji ke-13 Tahun 2026 Siap Cair, Cek Jadwal Lengkapnya

Selain itu, Kemnaker juga mewajibkan perusahaan mencantumkan hak dan perlindungan pekerja dalam kontrak. Perusahaan harus menjamin upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.

Di sisi lain, perusahaan pemberi kerja wajib memastikan perusahaan outsourcing memenuhi seluruh hak pekerja sesuai aturan.

Kemnaker juga mewajibkan perusahaan outsourcing mencatatkan kontrak ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari setelah penandatanganan. Selanjutnya, dinas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian kontrak tersebut.

Baca Juga :  Teddy Ungkap Dampak Lawatan Prabowo: Investasi Tembus Rp 2.430 Triliun

Jika kontrak tidak memenuhi ketentuan, dinas dapat menunda atau menolak pelaksanaannya.

Selain itu, perusahaan outsourcing harus menerapkan standar keselamatan kerja dan mulai beroperasi maksimal satu tahun setelah izin terbit.

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB