Kemnaker Kunci Outsourcing, Ini 6 Pekerjaan yang Masih Diizinkan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI

Ilustrasi Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI

Jakarta, jentik.id-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait pekerja outsourcing atau alih daya. Pemerintah mengatur jenis pekerjaan serta perusahaan yang boleh menggunakan skema ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan aturan ini pada 30 April 2026.

Dalam aturan itu, pemerintah membatasi outsourcing hanya pada enam bidang, yaitu:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Pengamanan
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  • Layanan penunjang operasional
  • Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan
Baca Juga :  Muldawati Asal Sungai Penuh Wakil Provinsi Jambi Raih Penghargaan di Malaysia

Selain itu, Kemnaker juga mewajibkan perusahaan mencantumkan hak dan perlindungan pekerja dalam kontrak. Perusahaan harus menjamin upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.

Di sisi lain, perusahaan pemberi kerja wajib memastikan perusahaan outsourcing memenuhi seluruh hak pekerja sesuai aturan.

Kemnaker juga mewajibkan perusahaan outsourcing mencatatkan kontrak ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tiga hari setelah penandatanganan. Selanjutnya, dinas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian kontrak tersebut.

Baca Juga :  Media JENTIK.ID MEMBUTUHKAN WARTAWAN DIDAERAH SELURUH INDONESIA.

Jika kontrak tidak memenuhi ketentuan, dinas dapat menunda atau menolak pelaksanaannya.

Selain itu, perusahaan outsourcing harus menerapkan standar keselamatan kerja dan mulai beroperasi maksimal satu tahun setelah izin terbit.

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB