
Nasional | Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB
Jakarta, jentik.id-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait pekerja outsourcing atau alih daya. Pemerintah mengatur jenis pekerjaan serta perusahaan yang boleh menggunakan skema ini….