Makkah, jentik.id – Aparat Keamanan Umum Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) karena menjalankan praktik penipuan layanan haji ilegal.
Petugas menuduh ketiganya menyebarkan iklan haji fiktif melalui media sosial untuk menipu calon jemaah.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai rupiah, perangkat komputer, dokumen, serta kartu haji palsu.
“Petugas menahan ketiga pelaku dan menyerahkan kasusnya ke kejaksaan,” tulis pihak keamanan dalam pernyataan resmi, Rabu (29/4/2026).
Petugas mendatangi lokasi menggunakan beberapa mobil dinas, lalu langsung menggerebek tempat para pelaku beroperasi.
Di dalam ruangan, polisi menemukan tumpukan dokumen, stempel, komputer, serta uang rupiah yang tersimpan di laci.
Petugas juga mengamankan kartu haji palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan penipuan.
Pemerintah Arab Saudi meningkatkan pengawasan menjelang musim haji. Aparat rutin memantau aktivitas di media sosial untuk mencegah praktik haji ilegal.
Selain itu, petugas menindak tegas pelanggar dengan sanksi berat, mulai dari denda, penjara, deportasi, hingga larangan masuk selama 10 tahun.
Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah dengan visa haji resmi dan kartu Nusuk untuk memasuki area suci seperti Masjidil Haram.
Karena itu, petugas juga menertibkan siapa pun yang berada di Makkah tanpa izin resmi selama musim haji. (nr*)









