Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Terbarunya Tahun Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.

Jakarta, jentik.id-Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Kebijakan ini muncul karena defisit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp20–30 triliun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan iuran agar pembiayaan JKN tetap berkelanjutan. Ia menegaskan evaluasi iuran perlu dilakukan setiap lima tahun.

“Iuran memang harus naik, meski ada pertimbangan politis karena isu ini sensitif,” ujarnya.

Baca Juga :  Mulai 1 Maret 2026, Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp12.300 per Liter

Kemenkes menargetkan kenaikan iuran untuk peserta mandiri, terutama kelompok masyarakat kelas menengah ke atas.

Saat ini, BPJS Kesehatan masih menggunakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Baca Juga :  Prabowo Tinjau Alutsista Baru TNI, Rafale dan A400M Siap Jaga Langit Indonesia

Pemerintah memberi subsidi Rp7.000 untuk peserta Kelas III. Dengan skema ini, peserta membayar Rp35.000 per bulan.

Pemerintah mengingatkan peserta agar membayar iuran tepat waktu. Keterlambatan bisa memicu denda atau penonaktifan sementara layanan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat memantau informasi resmi BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan kebijakan terbaru terkait iuran dan layanan. (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA
Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla
Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?
Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak
Survei CELIOS Tempatkan Bahlil di Posisi Bawah, Golkar Buka Data Kinerja ESDM
Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Berita Terbaru