Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Sumatera Barat dan Jambi dari dua tersangka.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Sumatera Barat dan Jambi dari dua tersangka.

Kerinci, jentik.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Padang, Sumatera Barat, dan Jambi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Yandra Kusuma Putra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, dan N (49), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Keduanya ditangkap pada Senin (16/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Nasional, tepatnya di sekitar perkebunan teh, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci.

AKP Yandra menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba melalui media sosial.

“Dari sistem itu, kami berhasil mengurai jaringan ini hingga menangkap para pelaku yang berperan sebagai kurir dan penempel narkoba lintas provinsi,” ujar AKP Yandra.

Modus Tempel dan Transaksi Online
Penyelidikan dimulai pada Jumat (12/6/2026) saat petugas mendeteksi aktivitas peredaran narkoba secara daring melalui akun WhatsApp bernama ‘ANAK PAKAN’ yang diduga dikendalikan seorang bandar berinisial J di Kota Padang.

Baca Juga :  Tragis! Sopir Truk Tewas Setelah Menegur Penyerobot Antrean di SPBU

Pelaku menggunakan modus sistem tempel, di mana pembeli melakukan pemesanan secara online, mentransfer uang melalui aplikasi DANA, kemudian menerima foto lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di pinggir jalan.
Petugas sebelumnya berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin di wilayah Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Dari temuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menghadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran komunikasi melalui telepon genggam milik tersangka, diketahui bahwa Z diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh.

Namun, karena merasa curiga telah dibuntuti petugas, tersangka Z sempat membuang sebagian barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro.

Petugas kemudian melakukan upaya penyamaran dan memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, tersangka langsung diamankan.

Tersangka N diketahui berperan sebagai pelaku yang bertugas menempelkan paket sabu di sejumlah titik di wilayah Kota Sungai Penuh.
Polisi Temukan 41 Paket Sabu
Berdasarkan pengakuan para tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyisiran di sepanjang kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro Barat. Hasilnya, petugas menemukan puluhan paket sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka.

Baca Juga :  Diduga Diancam dan Diintimidasi Saat Menangani Perkara Perdata, Advokat Maizawir Ismail Lapor ke Polda Jambi

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
41 paket narkotika jenis sabu siap edar;
Total berat bruto sabu 15,25 gram;
1 kotak peluru senapan angin merek Super warna merah;
2 unit telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s;
2 unit sepeda motor Honda Genio, warna merah tanpa nomor polisi dan warna putih dengan nomor polisi BA 5460 OM.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kerinci Dedy Sucipta menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba menjadi komitmen utama Polres Kerinci sesuai arahan Kapolres AKBP Ramadhani.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. Setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(asy* )

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB