Satresnarkoba Polres Kerinci Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Padang–Jambi, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Sumatera Barat dan Jambi dari dua tersangka.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Sumatera Barat dan Jambi dari dua tersangka.

Kerinci, jentik.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Padang, Sumatera Barat, dan Jambi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhani, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Yandra Kusuma Putra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, dan N (49), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Keduanya ditangkap pada Senin (16/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Nasional, tepatnya di sekitar perkebunan teh, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci.

AKP Yandra menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba melalui media sosial.

“Dari sistem itu, kami berhasil mengurai jaringan ini hingga menangkap para pelaku yang berperan sebagai kurir dan penempel narkoba lintas provinsi,” ujar AKP Yandra.

Modus Tempel dan Transaksi Online
Penyelidikan dimulai pada Jumat (12/6/2026) saat petugas mendeteksi aktivitas peredaran narkoba secara daring melalui akun WhatsApp bernama ‘ANAK PAKAN’ yang diduga dikendalikan seorang bandar berinisial J di Kota Padang.

Baca Juga :  Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas

Pelaku menggunakan modus sistem tempel, di mana pembeli melakukan pemesanan secara online, mentransfer uang melalui aplikasi DANA, kemudian menerima foto lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di pinggir jalan.
Petugas sebelumnya berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin di wilayah Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Dari temuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menghadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran komunikasi melalui telepon genggam milik tersangka, diketahui bahwa Z diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu kepada tersangka N alias H di Sungai Penuh.

Namun, karena merasa curiga telah dibuntuti petugas, tersangka Z sempat membuang sebagian barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro.

Petugas kemudian melakukan upaya penyamaran dan memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, tersangka langsung diamankan.

Tersangka N diketahui berperan sebagai pelaku yang bertugas menempelkan paket sabu di sejumlah titik di wilayah Kota Sungai Penuh.
Polisi Temukan 41 Paket Sabu
Berdasarkan pengakuan para tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyisiran di sepanjang kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro Barat. Hasilnya, petugas menemukan puluhan paket sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka.

Baca Juga :  Hadiri Halal Bihalal HKKN Jambi, Wawako Azhar Hamzah Tekankan Kekuatan Silaturahmi

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
41 paket narkotika jenis sabu siap edar;
Total berat bruto sabu 15,25 gram;
1 kotak peluru senapan angin merek Super warna merah;
2 unit telepon genggam, masing-masing Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s;
2 unit sepeda motor Honda Genio, warna merah tanpa nomor polisi dan warna putih dengan nomor polisi BA 5460 OM.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kerinci Dedy Sucipta menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba menjadi komitmen utama Polres Kerinci sesuai arahan Kapolres AKBP Ramadhani.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. Setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(asy* )

Berita Terkait

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan
Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:50 WIB

PPATK Temukan Anomali Dana SPPG, Rekening Bisa Cair 13 Kali dalam Sebulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Berita Terbaru