Cek Bansos Kemensos Mei 2026, Ini Nominal PKH dan BPNT Tahap 2

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara cek bansos : Ft. AI

Cara cek bansos : Ft. AI

Jentik.id–Pemerintah masih menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap kedua kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli keluarga miskin dan rentan.

PKH hadir sebagai bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dalam bentuk uang tunai maupun nontunai. Program ini menyasar ibu hamil, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas.

Di sisi lain, BPNT membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan. Program ini meringankan beban pengeluaran rumah tangga setiap bulan.

Pemerintah menentukan penerima bansos berdasarkan peringkat desil kesejahteraan. Pada 2026, penerima PKH dan BPNT masuk dalam kategori desil 1 hingga 4. Kebijakan ini memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca Juga :  Kemensos dan Dinsos Bebaskan ODGJ dari Pasung, Langsung Dirujuk ke RSJ Jambi

Program bantuan lain tetap menjangkau desil 1 hingga 5 atau menggunakan hasil asesmen. Dengan cara ini, pemerintah tetap menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat bisa mengecek status bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id lalu isi data wilayah dan nama sesuai KTP.

Masukkan kode verifikasi, kemudian klik tombol pencarian data. Sistem akan menampilkan hasil sesuai data yang pengguna masukkan.

Selain website, pemerintah juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos. Pengguna baru bisa membuat akun dengan mengisi data diri lengkap serta mengunggah foto KTP.

Setelah akun aktif, pengguna bisa melihat status bansos melalui menu profil. Menu ini juga menampilkan data anggota keluarga dalam DTKS.

Baca Juga :  Gratis! Sentra Alyatama Jambi Gelar Khitanan Massal untuk Warga Sungai Penuh

BPNT memberi bantuan Rp200.000 per bulan dan pemerintah menyalurkannya setiap tiga bulan sekaligus.

PKH memberikan nominal berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun.

Siswa SD hingga SMA memperoleh Rp900.000 hingga Rp2 juta per tahun. Lansia dan penyandang disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun.

Korban pelanggaran HAM berat menerima hingga Rp10,8 juta per tahun. Masyarakat perlu rutin mengecek status bansos agar tidak melewatkan bantuan. (ms/*)

Berita Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.762 Triliun, BI Pastikan Masih Aman
Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Uji Coba Segera Berjalan
Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL
Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam
Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.762 Triliun, BI Pastikan Masih Aman

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:12 WIB

Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Uji Coba Segera Berjalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:46 WIB

Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:40 WIB

Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi

Berita Terbaru