JAKARTA, jentik.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 melalui praperadilan.
Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Penyidik menduga ia menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, penyidik menilai ia menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan dan terlibat dalam dugaan jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.
Menurut penyidik, para tersangka melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dugaan itu mencakup pengadaan motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, serta ribuan televisi.
Sidang praperadilan perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026). Dalam sidang itu, kuasa hukum Lodewyk, O.C. Kaligis, meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya karena dianggap melanggar prosedur hukum.
Kejagung Tolak Gugatan
Selanjutnya, Kejaksaan Agung membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon. Jaksa juga meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan.
Selain itu, jaksa menegaskan penyidik tidak pernah menangkap Lodewyk sebagaimana yang diklaim dalam permohonan praperadilan.
Menurut Kejagung, penyidik menetapkan Lodewyk sebagai tersangka setelah mengumpulkan empat alat bukti. Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Seluruh bukti tersebut menunjukkan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola MBG.
Audit BPKP Ungkap Dugaan Pemborosan
Di persidangan, Kejagung memaparkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit itu menemukan dugaan pemborosan anggaran Program MBG mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Sejak awal penyelidikan, penyidik menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara. Kemudian, penyidik menggelar perkara bersama BPKP. Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Chat Elektronik Masuk Daftar Bukti
Penyidik juga mengantongi barang bukti elektronik. Salah satunya berupa percakapan Lodewyk dengan beberapa pihak, termasuk istrinya.
Menurut jaksa, isi percakapan itu memuat informasi mengenai dugaan peran Lodewyk dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Kaligis Soroti Prosedur Penyidikan
Sementara itu, O.C. Kaligis tetap menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia mempertanyakan prosedur penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung.
Kaligis menjelaskan penyidik memeriksa Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Namun, penyidik baru menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sehari setelah pemeriksaan.
Selain itu, Kaligis juga menyoroti pemeriksaan yang berlangsung pada malam hari. Menurutnya, penyidik belum memiliki dasar hukum yang cukup saat memeriksa kliennya.
Karena itu, Kaligis meminta majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. (nr*)









