Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 melalui praperadilan.

Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Penyidik menduga ia menyalahgunakan wewenang dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, penyidik menilai ia menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan dan terlibat dalam dugaan jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka.

Menurut penyidik, para tersangka melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dugaan itu mencakup pengadaan motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, serta ribuan televisi.

Sidang praperadilan perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026). Dalam sidang itu, kuasa hukum Lodewyk, O.C. Kaligis, meminta hakim membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya karena dianggap melanggar prosedur hukum.

Baca Juga :  Reshuffle di Kementerian PU! 7 Pejabat Eselon I Resmi Dilantik

Kejagung Tolak Gugatan

Selanjutnya, Kejaksaan Agung membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon. Jaksa juga meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan.

Selain itu, jaksa menegaskan penyidik tidak pernah menangkap Lodewyk sebagaimana yang diklaim dalam permohonan praperadilan.

Menurut Kejagung, penyidik menetapkan Lodewyk sebagai tersangka setelah mengumpulkan empat alat bukti. Alat bukti itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Seluruh bukti tersebut menunjukkan dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola MBG.

Audit BPKP Ungkap Dugaan Pemborosan

Di persidangan, Kejagung memaparkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit itu menemukan dugaan pemborosan anggaran Program MBG mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

Sejak awal penyelidikan, penyidik menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara. Kemudian, penyidik menggelar perkara bersama BPKP. Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Isu Kenaikan BBM Merebak, Pertamina Tegaskan Harga Tetap dan Stok Aman

Chat Elektronik Masuk Daftar Bukti

Penyidik juga mengantongi barang bukti elektronik. Salah satunya berupa percakapan Lodewyk dengan beberapa pihak, termasuk istrinya.

Menurut jaksa, isi percakapan itu memuat informasi mengenai dugaan peran Lodewyk dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kaligis Soroti Prosedur Penyidikan

Sementara itu, O.C. Kaligis tetap menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia mempertanyakan prosedur penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung.

Kaligis menjelaskan penyidik memeriksa Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Namun, penyidik baru menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sehari setelah pemeriksaan.

Selain itu, Kaligis juga menyoroti pemeriksaan yang berlangsung pada malam hari. Menurutnya, penyidik belum memiliki dasar hukum yang cukup saat memeriksa kliennya.

Karena itu, Kaligis meminta majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. (nr*)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar
Mulai September 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Bisakah Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu?
Menko Polkam Serukan Gerakan Bersama Berantas Narkotika, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Perkuat TNI AU, Kemhan Datangkan 12 Jet Tempur M-346 F Block 20 dari Italia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru