Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS berasal dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyebut penyidik menetapkan AYS pada 6 Juni 2026. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan AYS.

Dalam penyidikan, AYS diduga mengatur mitra pelaksana MBG atas permintaan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga mencari mitra dan mengarahkan proses verifikasi calon peserta program.

Baca Juga :  Ribuan Kecurangan Terungkap di SNBT 2026, 256 Ribu Peserta Tetap Lolos PTN

Penyidik menemukan dugaan intervensi terhadap tim verifikator. Akibatnya, sejumlah pendaftar mitra mengalami perubahan status, termasuk pembatalan dan pengaturan ulang pendaftaran SPPG di portal MBG.

Selain itu, AYS diduga memberikan uang kepada Sony Sonjaya terkait pengaturan tersebut.

Kejagung menjerat AYS dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Hingga kini, AYS belum memberi keterangan resmi.

Baca Juga :  Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot Mendadak

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini. Mereka antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Penyidik mengungkap dugaan markup dan penyimpangan pada berbagai pengadaan, seperti motor listrik, tablet, televisi, dan barang lain dengan nilai triliunan rupiah.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan. (nr*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair
Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan
Purbaya Kaget Sidak Tanjung Priok, Ribuan Kontainer Tertahan
Tak Lagi Bergantung APBN, BGN Dorong Pembangunan SPPG Lewat CSR dan Kantin Sekolah
Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional
Teddy Ungkap Dampak Lawatan Prabowo: Investasi Tembus Rp 2.430 Triliun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:17 WIB

Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri

Senin, 8 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WIB

Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan

Berita Terbaru