Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS berasal dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyebut penyidik menetapkan AYS pada 6 Juni 2026. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan AYS.

Dalam penyidikan, AYS diduga mengatur mitra pelaksana MBG atas permintaan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga mencari mitra dan mengarahkan proses verifikasi calon peserta program.

Baca Juga :  Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Penyidik menemukan dugaan intervensi terhadap tim verifikator. Akibatnya, sejumlah pendaftar mitra mengalami perubahan status, termasuk pembatalan dan pengaturan ulang pendaftaran SPPG di portal MBG.

Selain itu, AYS diduga memberikan uang kepada Sony Sonjaya terkait pengaturan tersebut.

Kejagung menjerat AYS dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Hingga kini, AYS belum memberi keterangan resmi.

Baca Juga :  Harga BBM Bakal Naik? Ini Alasan Pemerintah Sulit Menahannya

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini. Mereka antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Penyidik mengungkap dugaan markup dan penyimpangan pada berbagai pengadaan, seperti motor listrik, tablet, televisi, dan barang lain dengan nilai triliunan rupiah.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB