Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS berasal dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyebut penyidik menetapkan AYS pada 6 Juni 2026. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan AYS.

Dalam penyidikan, AYS diduga mengatur mitra pelaksana MBG atas permintaan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga mencari mitra dan mengarahkan proses verifikasi calon peserta program.

Baca Juga :  Rumah Jampidsus Digeledah dalam Kasus Batu Bara PLN, Febrie Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan

Penyidik menemukan dugaan intervensi terhadap tim verifikator. Akibatnya, sejumlah pendaftar mitra mengalami perubahan status, termasuk pembatalan dan pengaturan ulang pendaftaran SPPG di portal MBG.

Selain itu, AYS diduga memberikan uang kepada Sony Sonjaya terkait pengaturan tersebut.

Kejagung menjerat AYS dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Hingga kini, AYS belum memberi keterangan resmi.

Baca Juga :  Perkuat TNI AU, Kemhan Datangkan 12 Jet Tempur M-346 F Block 20 dari Italia

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini. Mereka antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Penyidik mengungkap dugaan markup dan penyimpangan pada berbagai pengadaan, seperti motor listrik, tablet, televisi, dan barang lain dengan nilai triliunan rupiah.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan. (nr*)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar
Mulai September 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Bisakah Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu?
Menko Polkam Serukan Gerakan Bersama Berantas Narkotika, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru