JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyebut penyidik menetapkan AYS pada 6 Juni 2026. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan AYS.
Dalam penyidikan, AYS diduga mengatur mitra pelaksana MBG atas permintaan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga mencari mitra dan mengarahkan proses verifikasi calon peserta program.
Penyidik menemukan dugaan intervensi terhadap tim verifikator. Akibatnya, sejumlah pendaftar mitra mengalami perubahan status, termasuk pembatalan dan pengaturan ulang pendaftaran SPPG di portal MBG.
Selain itu, AYS diduga memberikan uang kepada Sony Sonjaya terkait pengaturan tersebut.
Kejagung menjerat AYS dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Hingga kini, AYS belum memberi keterangan resmi.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini. Mereka antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penyidik mengungkap dugaan markup dan penyimpangan pada berbagai pengadaan, seperti motor listrik, tablet, televisi, dan barang lain dengan nilai triliunan rupiah.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan. (nr*)









