JAKARTA, jentik.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menanggapi penggeledahan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi batu bara PLN.
Penyidik menggeledah 12 lokasi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Febrie menyebut rumah tersebut sebagai rumah pribadinya. Dalam operasi itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram dan uang senilai sekitar Rp476 miliar.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, aparat penegak hukum harus saling mendukung agar penyidik dapat mengungkap perkara secara jelas dan transparan.
“Kami menghormati setiap proses penegakan hukum. Sesama penegak hukum harus saling mendukung agar semuanya menjadi terang dan bisa kami jelaskan kepada masyarakat,” kata Febrie saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Selain itu, Febrie meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari berbagai informasi yang beredar. Ia mengajak publik menunggu hasil penyidikan sebelum menilai perkara tersebut.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, mari kita tunggu hasil penyidikannya,” ujarnya.
Sementara itu, Febrie juga menanggapi temuan uang dan emas di rumah Sentul. Ia menjelaskan bahwa aset tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang dapat dijelaskan secara terbuka.
Lebih lanjut, Febrie menegaskan bahwa ia telah memiliki rumah tersebut sejak lama. Menurutnya, pihak terkait dapat menelusuri riwayat kepemilikan rumah maupun asal-usul aset yang ditemukan.
Karena itu, ia meyakini seluruh pihak dapat mempertanggungjawabkan aset tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai seluruh temuan dalam perkara tersebut. (nr*)









