Mulai September 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Bisakah Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sumber foto: ilustrasi

sumber foto: ilustrasi

JAKARTA, jentik.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur PPPK Paruh Waktu. Regulasi yang berlaku sejak 19 Juni 2026 itu mengatur pengadaan, hak pegawai, dan mekanisme alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Aturan ini menjadi sorotan karena masa kontrak sebagian PPPK Paruh Waktu berakhir mulai September 2026. Banyak pegawai kini menunggu kepastian mengenai perpanjangan kontrak dan peluang beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, mengatakan sebagian kontrak berakhir pada September 2026. Sementara itu, kontrak pegawai lainnya berakhir pada Oktober 2026. Hingga saat ini, para pegawai masih menunggu kepastian status kepegawaian mereka.

Baca Juga :  Indonesia Kembangkan Tabung CNG 3 Kg, Siap Gantikan LPG Bersubsidi

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa alih status tidak berlangsung otomatis. Pegawai harus memenuhi syarat sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan formasi, hasil evaluasi kinerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meluncurkan program “Mendekatkan pada Domisili dan Mendekatkan pada Keluarga”. Program tersebut bertujuan menempatkan ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, lebih dekat dengan domisili agar kesejahteraan dan produktivitas kerja meningkat.

Baca Juga :  Viral jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qaumas Dikembalikan ke Rutan KPK

Kepala BKN, Zudan Arif, mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga. Menurutnya, penataan penempatan pegawai juga dapat meningkatkan produktivitas ASN.

Pemerintah menegaskan bahwa peluang menjadi PPPK Penuh Waktu bergantung pada kebutuhan instansi, ketersediaan formasi, dan hasil penilaian kinerja. Karena itu, tidak semua PPPK Paruh Waktu akan memperoleh status sebagai ASN penuh.

Para pegawai kini berharap pemerintah segera mengumumkan kebijakan mengenai perpanjangan kontrak dan mekanisme alih status. Kepastian tersebut akan membantu mereka merencanakan karier di lingkungan ASN. (nr*)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar
Menko Polkam Serukan Gerakan Bersama Berantas Narkotika, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Perkuat TNI AU, Kemhan Datangkan 12 Jet Tempur M-346 F Block 20 dari Italia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru