JAKARTA, jentik.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur PPPK Paruh Waktu. Regulasi yang berlaku sejak 19 Juni 2026 itu mengatur pengadaan, hak pegawai, dan mekanisme alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Aturan ini menjadi sorotan karena masa kontrak sebagian PPPK Paruh Waktu berakhir mulai September 2026. Banyak pegawai kini menunggu kepastian mengenai perpanjangan kontrak dan peluang beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, mengatakan sebagian kontrak berakhir pada September 2026. Sementara itu, kontrak pegawai lainnya berakhir pada Oktober 2026. Hingga saat ini, para pegawai masih menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa alih status tidak berlangsung otomatis. Pegawai harus memenuhi syarat sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan formasi, hasil evaluasi kinerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meluncurkan program “Mendekatkan pada Domisili dan Mendekatkan pada Keluarga”. Program tersebut bertujuan menempatkan ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, lebih dekat dengan domisili agar kesejahteraan dan produktivitas kerja meningkat.
Kepala BKN, Zudan Arif, mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga. Menurutnya, penataan penempatan pegawai juga dapat meningkatkan produktivitas ASN.
Pemerintah menegaskan bahwa peluang menjadi PPPK Penuh Waktu bergantung pada kebutuhan instansi, ketersediaan formasi, dan hasil penilaian kinerja. Karena itu, tidak semua PPPK Paruh Waktu akan memperoleh status sebagai ASN penuh.
Para pegawai kini berharap pemerintah segera mengumumkan kebijakan mengenai perpanjangan kontrak dan mekanisme alih status. Kepastian tersebut akan membantu mereka merencanakan karier di lingkungan ASN. (nr*)









