Viral jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qaumas Dikembalikan ke Rutan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memakai rompi oranye mantan Menteri Agama Yaqul  Cholil Qoumas kembali digiring ke Rutan KPK, Selama (24/3).

Memakai rompi oranye mantan Menteri Agama Yaqul Cholil Qoumas kembali digiring ke Rutan KPK, Selama (24/3).

Jakarta, jentik.id-Setelah viral jadi tahanan rumah, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi dikembalikan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/3).

Hal ini menyusul pembatalan status tahanan rumah yang sebelumnya sempat dinikmati tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.30 WIB. Ia diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah tersebut.

Jika sebelumnya saat berstatus tahanan rumah ia terpantau santai di kediamannya, kali ini ia tampil dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK.

Baca Juga :  Kabar Bahagia ASN! Gaji ke-13 Tahun 2026 Siap Cair, Cek Jadwal Lengkapnya

Gus Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata.

Ia memakai jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Rompi tersebut terlihat memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan.

Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol besi di bagian depan tubuhnya. Ia tampak berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK lainnya.

Ekspresi wajah Gus Yaqut tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga. Ia pun langsung berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.

Baca Juga :  Purbaya Angkat Bicara soal Dugaan Suap Bea Cukai, Ini Sikapnya

Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan merupakan tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.
(*/syam)

Berita Terkait

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Pemerintah Hemat Rp50 Triliun
6.089 Pegawai Sungai Penuh Masuk Data Kemendagri, Ada 1.521 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Kamis, 3 September 2026 - 07:22 WIB

Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf

Rabu, 2 September 2026 - 20:41 WIB

Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB