JAKARTA, jentik.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melelang 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 29 Juli 2026.
BPA menggelar lelang melalui sistem e-Auction open bidding. Peserta dapat mengajukan penawaran secara daring tanpa harus hadir di lokasi. Batas akhir penawaran jatuh pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan memproses pelaksanaan lelang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset itu berasal dari perkara korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung telah menguatkan putusan yang menetapkan aset tersebut sebagai barang rampasan negara.
BPA juga mengadakan sosialisasi bagi calon peserta lelang. Kegiatan itu berlangsung secara daring melalui Zoom pada 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026 mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Selain sosialisasi, BPA membuka kesempatan bagi calon peserta untuk meninjau langsung unit apartemen. Kegiatan aanwijzing berlangsung pada 20 hingga 22 Juli 2026 mulai pukul 10.00 sampai 14.00 WIB di Apartemen South Hills, Jakarta Selatan.
Calon peserta dapat memeriksa kondisi setiap unit sebelum mengajukan penawaran. BPA menawarkan seluruh apartemen sesuai kondisi sebenarnya (as is). Karena itu, peserta harus memahami seluruh risiko serta kondisi fisik maupun nonfisik aset.
Anang mengimbau masyarakat agar melihat informasi lengkap mengenai unit yang tersedia melalui akun Instagram resmi @info_lelang_BPA.
Kejaksaan Agung menetapkan nilai limit seluruh objek lelang sebesar Rp219.779.226.669 atau sekitar Rp219,7 miliar. Pemerintah menargetkan hasil lelang tersebut dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (nr*)









