Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

JAKARTA, Jentik.id – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pemerintah yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir kargo sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPAI menilai para pengemudi merupakan pekerja. Karena itu, pemerintah perlu memberikan perlindungan ketenagakerjaan, bukan mengubah status mereka menjadi pelaku usaha.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kerja. Hubungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Lily, hubungan itu telah memenuhi tiga unsur utama, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Pengemudi menjalankan layanan transportasi, menerima pendapatan dari setiap pesanan, serta mematuhi aturan aplikasi. Jika melanggar aturan, perusahaan dapat menjatuhkan suspend atau memutus kemitraan.

SPAI juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan pekerja transportasi online melalui regulasi khusus. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan dukungan terhadap Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerja Platform dalam sidang International Labour Conference (ILC).

Baca Juga :  Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya

Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi konvensi tersebut. SPAI juga meminta pemerintah memasukkan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Lily menegaskan para pengemudi tidak membutuhkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti yang ditawarkan pemerintah. Mereka lebih membutuhkan pengakuan sebagai pekerja agar memperoleh upah minimum, jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), jam kerja yang jelas, upah lembur, cuti, dan hak membentuk serikat pekerja.

Ia juga menilai insentif pajak tidak akan banyak membantu. Rata-rata pendapatan pengemudi masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bahkan, penghasilan mereka masih berada di bawah standar upah minimum.

Baca Juga :  Said Iqbal Soroti Pajak JHT, Usul Korban PHK Dibebaskan dari Pungutan

SPAI khawatir status UMKM justru memberi ruang bagi perusahaan platform untuk menghindari tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak para pengemudi.

Pemerintah Siapkan Status UMKM bagi Ojol

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.

Melalui kebijakan tersebut, pengemudi dapat mengakses berbagai fasilitas UMKM. Pemerintah menyiapkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif perpajakan, pelatihan, serta program pemberdayaan usaha.

Maman menjelaskan sebagian besar pengemudi memperoleh pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak terkena pajak. Pemerintah juga berharap para pengemudi mampu mengembangkan usaha lain dan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi online. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru