JAKARTA, Jentik.id – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pemerintah yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir kargo sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPAI menilai para pengemudi merupakan pekerja. Karena itu, pemerintah perlu memberikan perlindungan ketenagakerjaan, bukan mengubah status mereka menjadi pelaku usaha.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kerja. Hubungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Lily, hubungan itu telah memenuhi tiga unsur utama, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Pengemudi menjalankan layanan transportasi, menerima pendapatan dari setiap pesanan, serta mematuhi aturan aplikasi. Jika melanggar aturan, perusahaan dapat menjatuhkan suspend atau memutus kemitraan.
SPAI juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan pekerja transportasi online melalui regulasi khusus. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan dukungan terhadap Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerja Platform dalam sidang International Labour Conference (ILC).
Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi konvensi tersebut. SPAI juga meminta pemerintah memasukkan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Lily menegaskan para pengemudi tidak membutuhkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti yang ditawarkan pemerintah. Mereka lebih membutuhkan pengakuan sebagai pekerja agar memperoleh upah minimum, jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), jam kerja yang jelas, upah lembur, cuti, dan hak membentuk serikat pekerja.
Ia juga menilai insentif pajak tidak akan banyak membantu. Rata-rata pendapatan pengemudi masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bahkan, penghasilan mereka masih berada di bawah standar upah minimum.
SPAI khawatir status UMKM justru memberi ruang bagi perusahaan platform untuk menghindari tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak para pengemudi.
Pemerintah Siapkan Status UMKM bagi Ojol
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.
Melalui kebijakan tersebut, pengemudi dapat mengakses berbagai fasilitas UMKM. Pemerintah menyiapkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif perpajakan, pelatihan, serta program pemberdayaan usaha.
Maman menjelaskan sebagian besar pengemudi memperoleh pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak terkena pajak. Pemerintah juga berharap para pengemudi mampu mengembangkan usaha lain dan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi online. (nr*)









