JAKARTA, jentik.id – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperkuat patroli siber untuk mencegah penyebaran lowongan kerja fiktif di luar negeri. Modus tersebut berpotensi menjebak calon pekerja migran agar berangkat secara nonprosedural.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan Unit Patroli Siber rutin memantau iklan lowongan kerja di berbagai platform digital.
“Kita ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif,” kata Christina dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Christina, pelaku biasanya membuat iklan dengan tawaran menarik, termasuk pekerjaan mudah dan penghasilan besar. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa informasi sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Unit Patroli Siber menemukan 10.504 tautan yang terindikasi menawarkan lowongan kerja fiktif. Kementerian P2MI kemudian mengirim laporan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari jumlah itu, Komdigi telah menghapus 7.908 tautan atau sekitar 78 persen.
Christina menegaskan pemerintah akan terus memantau ruang digital karena pelaku dapat kembali menggunakan akun atau tautan baru setelah konten sebelumnya hilang.
“Jadi memang ini harus terus-terusan, harus berkelanjutan, kita tidak bisa berhenti,” tegasnya.
Cegah Keberangkatan Nonprosedural
Selain mengawasi iklan digital, pemerintah juga mencegah calon pekerja migran berangkat melalui jalur nonprosedural.
Data Kementerian P2MI mencatat sebanyak 6.668 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya sejak 2025 hingga Juli 2026.
Petugas menemukan calon pekerja tersebut di sejumlah pintu perbatasan dan jalur keberangkatan. Beberapa lokasi pencegahan antara lain Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Christina mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan gaji tinggi tanpa penjelasan pekerjaan yang jelas.
Ia menilai tawaran semacam itu dapat membawa calon pekerja ke jaringan kejahatan atau sindikat perekrutan ilegal di luar negeri.
Pemerintah Buka Kanal Pengaduan
Untuk memperkuat perlindungan, Kementerian P2MI menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan lowongan mencurigakan atau menghadapi masalah saat bekerja di luar negeri.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui hotline 0800-1000 dan 021-2924-4810, WhatsApp 0811-8080-141, situs resmi Kementerian P2MI, maupun layanan langsung di kantor kementerian.
Selain itu, masyarakat dapat mendatangi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang tersebar di 23 provinsi.
Christina mengajak masyarakat memanfaatkan kanal tersebut untuk melaporkan dugaan penempatan pekerja migran bermasalah.
“Pengaduan masyarakat bisa diakses melalui WA, website, datang langsung ke Kementerian atau juga BP3MI,” ujarnya. (nr*)









