Driver Ojol “Ngos-ngosan” Kejar Rp150 Ribu, Menanti Janji Potongan 8 Persen dari Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ojol Indonesia

Ojol Indonesia

Jakarta, jentik.id– Nasib driver ojek online (ojol) masih jauh dari kata sejahtera. Di tengah tingginya biaya hidup, banyak pengemudi mengaku harus bekerja seharian penuh hanya untuk mengantongi penghasilan sekitar Rp150 ribu.

Sejumlah driver mengungkapkan, mereka mulai bekerja sejak pagi hingga larut malam. Bahkan, tidak sedikit yang tetap menarik penumpang hingga dini hari demi mengejar target pendapatan harian.

Namun, angka tersebut belum termasuk biaya operasional seperti bahan bakar, makan, hingga perawatan kendaraan.

“Kalau dihitung bersih, kadang tidak sampai segitu,” ujar salah satu driver ojol.

Masalah utama yang dikeluhkan para driver adalah besarnya potongan dari aplikator. Saat ini, potongan disebut bisa mencapai hingga 20 persen dari tarif perjalanan.

Baca Juga :  Prabowo Minta Setiap Rupiah Anggaran Negara Beri Manfaat Nyata Untuk Rakyat

Kondisi ini membuat penghasilan driver semakin tergerus. Dalam beberapa kasus, penumpang membayar tarif cukup tinggi, namun driver hanya menerima sebagian kecil.

Selain itu, program promo yang sering diberikan aplikator dinilai turut menekan pendapatan driver. Tarif menjadi lebih murah bagi pelanggan, tetapi selisihnya justru dibebankan kepada pengemudi.

Akibat sistem tersebut, banyak driver yang:

Selektif menerima order

Menolak tarif rendah

Mengalami penurunan pendapatan harian

Kondisi ini juga berdampak pada layanan, di mana pelanggan terkadang kesulitan mendapatkan driver, terutama saat jam sibuk.

Para driver kini menaruh harapan pada kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan yang berencana membatasi potongan aplikator maksimal hanya 8 persen.

Baca Juga :  TNI Percepat Pembangunan 35.334 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Agustus 2026

Jika kebijakan tersebut diterapkan, driver berpotensi menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan, jauh lebih besar dibanding kondisi saat ini.

Kebijakan ini disebut-sebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Kondisi driver ojol saat ini menggambarkan ketimpangan antara beban kerja dan pendapatan.
Jika potongan aplikator benar-benar ditekan menjadi 8 persen, maka:

Penghasilan driver bisa meningkat

Kesejahteraan lebih terjamin

Layanan ke pelanggan ikut membaik

Namun, implementasi kebijakan ini masih dinantikan oleh para driver di seluruh Indonesia. (ms/*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB