Kumpeh, jentik.id– Polsek Kumpeh Ilir membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Jumat (1/5/2026) sore.
Kapolsek Kumpeh Ilir, AKP Sunardi, memimpin langsung penggerebekan di sebuah pondok kawasan perkebunan sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang tengah mengonsumsi sabu. Beberapa orang melarikan diri, namun polisi berhasil menangkap satu pria berinisial Z (45), alias Kalong, warga Desa Sponjen.
Polisi kemudian merobohkan pondok yang para pelaku gunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kumpeh Ilir. Kami robohkan pondok ini agar tidak digunakan lagi,” tegas AKP Sunardi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi dan tangan pelaku, antara lain:
- 50 paket sabu siap edar
- 3 kotak penyimpanan
- 2 alat isap (bong) dan pirex
- 12 unit handphone
- Uang tunai Rp1.154.000
- 2 unit powerbank
Z mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2019. Ia berdalih membeli barang tersebut untuk penggunaan pribadi. Namun, ia juga menyebut sabu itu milik pria berinisial R, warga setempat, yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Saat ini, polisi menahan Z di Mapolsek Kumpeh Ilir dan terus berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Muaro Jambi untuk mengembangkan kasus serta memburu bandar utama. (rull*)









