15 Paket Sabu dan Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IP dan DL.

IP dan DL.

Padang Panjang, jentik.id-Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial IP (39) dan DL (32), warga Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Polisi menerima laporan masyarakat, lalu langsung memburu pelaku IP. Petugas berhasil menemukan IP di rumahnya di Nagari Tanjung Barulak. Saat itu, IP bersama DL.

Baca Juga :  375 Gram Emas Disembunyikan dalam Kaleng Kopi di Bandara Jambi

Petugas segera menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan warga sekitar. Polisi menemukan 15 paket sabu, terdiri dari paket sedang dan kecil. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam kotak sabun colek dan bola lampu di ruang tamu, lengkap dengan alat hisap.

Polisi juga menyita uang tunai Rp320.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah maron milik pelaku IP.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ujar Iptu Ardi Nefri.

Baca Juga :  Screening Kesehatan Mental di SMPN 5 Buntut Dugaan Kasus Asusila

Polisi kini menahan kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Jaksa akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kapolres Padang Panjang menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif membantu polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (syam)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kericuhan Menteng, 7 Tersangka Diamankan usai Satu Korban Tewas
Bentrokan Maut di Menteng Diduga Dipicu Cekcok Soal Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
Berawal dari TikTok, Pria Asal Palembang Ditangkap usai Gasak Motor Perempuan di Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Pembobol Bank Jambi, Otaknya Diduga WNA Asal Bulgaria
Kabur Usai Koper Berisi 2 Kg Sabu Terdeteksi X-Ray, Kurir Narkoba Akhirnya Dibekuk BNN
Polisi Buru Dua WN Bulgaria, Diduga Otak Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar
Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku
Polda Metro Jaya Bongkar Tiga Klaster Kejahatan Besar, Sita Narkotika Senilai Rp1 Triliun dan Ungkap Jaringan Judi Internasional
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:48 WIB

Polisi Ungkap Kericuhan Menteng, 7 Tersangka Diamankan usai Satu Korban Tewas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:33 WIB

Bentrokan Maut di Menteng Diduga Dipicu Cekcok Soal Nasi Uduk, Satu Orang Tewas

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:21 WIB

Berawal dari TikTok, Pria Asal Palembang Ditangkap usai Gasak Motor Perempuan di Jambi

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Pembobol Bank Jambi, Otaknya Diduga WNA Asal Bulgaria

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:53 WIB

Kabur Usai Koper Berisi 2 Kg Sabu Terdeteksi X-Ray, Kurir Narkoba Akhirnya Dibekuk BNN

Berita Terbaru