15 Paket Sabu dan Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IP dan DL.

IP dan DL.

Padang Panjang, jentik.id-Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial IP (39) dan DL (32), warga Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Polisi menerima laporan masyarakat, lalu langsung memburu pelaku IP. Petugas berhasil menemukan IP di rumahnya di Nagari Tanjung Barulak. Saat itu, IP bersama DL.

Baca Juga :  500 Butir Tramadol Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Kawasan Tanah Abang

Petugas segera menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan warga sekitar. Polisi menemukan 15 paket sabu, terdiri dari paket sedang dan kecil. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam kotak sabun colek dan bola lampu di ruang tamu, lengkap dengan alat hisap.

Polisi juga menyita uang tunai Rp320.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah maron milik pelaku IP.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ujar Iptu Ardi Nefri.

Baca Juga :  Oknum Protokoler Setda Jambi Diduga Gelapkan Dana, Korban Rugi Rp310 Juta

Polisi kini menahan kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Jaksa akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kapolres Padang Panjang menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif membantu polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (syam)

Berita Terkait

Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan
Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang, Tiga Tangki Raksasa Disita
500 Butir Tramadol Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Kawasan Tanah Abang
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Tiga Pengedar Sabu Tumbang dalam Semalam, Polres Bengkalis Sita Belasan Paket Narkoba.
Tim Gunjo Reskrim Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Seberat 2,4 Kilogram Ke Sumut.
Geger di Jambi, Pria Diduga Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas dengan Mesin Air
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan BBL Internasional Senilai Rp10 Miliar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:28 WIB

Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang, Tiga Tangki Raksasa Disita

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:56 WIB

500 Butir Tramadol Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Kawasan Tanah Abang

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:52 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:07 WIB

Tiga Pengedar Sabu Tumbang dalam Semalam, Polres Bengkalis Sita Belasan Paket Narkoba.

Berita Terbaru