Jakarta, jentik.id–Praktisi Asset Recovery Management di perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk, menjelaskan bahwa perusahaan leasing dan debt collector menentukan besaran bayaran melalui kesepakatan bersama.
Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan leasing menetapkan komisi penarikan kendaraan saat memberikan kuasa kepada jasa penagihan eksternal.
“Tarif debt collector biasanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta,” ujar Budi.
Besaran bayaran ini bergantung pada jenis kendaraan yang ditarik. Sebagai contoh, kendaraan keluaran terbaru memberikan komisi lebih tinggi dibanding kendaraan lama.
Selain itu, perusahaan mempertimbangkan reputasi atau track record pihak debt collector saat menentukan tarif.
Aturan Debt Collector Menurut OJK
Pemerintah mengizinkan profesi debt collector melalui regulasi resmi, yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Melalui aturan tersebut, perusahaan jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai hukum dan norma yang berlaku.
Oleh karena itu, debt collector dilarang:
- Menggunakan ancaman
- Melakukan intimidasi
- Mempermalukan konsumen
- Menagih secara berlebihan
Selain itu, debt collector hanya boleh melakukan penagihan:
- Di alamat domisili konsumen
- Pada hari Senin hingga Sabtu
- Pukul 08.00–20.00 waktu setempat
Namun, debt collector tetap dapat menagih di luar waktu tersebut jika konsumen memberikan persetujuan.
OJK: Konsumen Juga Harus Bertanggung Jawab
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab pembayaran.
Jika nasabah mengalami kesulitan, OJK menyarankan nasabah untuk segera mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan.
Namun, perusahaan tetap memegang keputusan akhir terkait persetujuan restrukturisasi.
Deputi Komisioner OJK, Sarjito, menegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang tidak memiliki itikad baik.
Kesimpulan
Gaji debt collector di Indonesia tergolong tinggi dan bisa mencapai Rp20 juta per penarikan kendaraan. Namun, debt collector wajib mengikuti aturan ketat dari OJK.
Di sisi lain, konsumen harus memenuhi kewajiban pembayaran atau segera mencari solusi saat menghadapi kesulitan. Dengan begitu, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah dapat berjalan lebih sehat dan adil. (ms/*)









