Gaji Debt Collector di Indonesia: Tarif Tarik Kendaraan Bisa Capai Rp20 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector tarik mobil. AI

Debt Collector tarik mobil. AI

Jakarta, jentik.id–Praktisi Asset Recovery Management di perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk, menjelaskan bahwa perusahaan leasing dan debt collector menentukan besaran bayaran melalui kesepakatan bersama.

Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan leasing menetapkan komisi penarikan kendaraan saat memberikan kuasa kepada jasa penagihan eksternal.

“Tarif debt collector biasanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta,” ujar Budi.

Besaran bayaran ini bergantung pada jenis kendaraan yang ditarik. Sebagai contoh, kendaraan keluaran terbaru memberikan komisi lebih tinggi dibanding kendaraan lama.

Selain itu, perusahaan mempertimbangkan reputasi atau track record pihak debt collector saat menentukan tarif.

Aturan Debt Collector Menurut OJK

Pemerintah mengizinkan profesi debt collector melalui regulasi resmi, yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Bernyali Tangani Korupsi Besar

Melalui aturan tersebut, perusahaan jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai hukum dan norma yang berlaku.

Oleh karena itu, debt collector dilarang:

  • Menggunakan ancaman
  • Melakukan intimidasi
  • Mempermalukan konsumen
  • Menagih secara berlebihan

Selain itu, debt collector hanya boleh melakukan penagihan:

  • Di alamat domisili konsumen
  • Pada hari Senin hingga Sabtu
  • Pukul 08.00–20.00 waktu setempat

Namun, debt collector tetap dapat menagih di luar waktu tersebut jika konsumen memberikan persetujuan.

OJK: Konsumen Juga Harus Bertanggung Jawab

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab pembayaran.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin PT BPR Perekonomian Rakyat

Jika nasabah mengalami kesulitan, OJK menyarankan nasabah untuk segera mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan.

Namun, perusahaan tetap memegang keputusan akhir terkait persetujuan restrukturisasi.

Deputi Komisioner OJK, Sarjito, menegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang tidak memiliki itikad baik.

Kesimpulan

Gaji debt collector di Indonesia tergolong tinggi dan bisa mencapai Rp20 juta per penarikan kendaraan. Namun, debt collector wajib mengikuti aturan ketat dari OJK.

Di sisi lain, konsumen harus memenuhi kewajiban pembayaran atau segera mencari solusi saat menghadapi kesulitan. Dengan begitu, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah dapat berjalan lebih sehat dan adil. (ms/*)

Berita Terkait

Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi? Ini Rincian Terbarunya Tahun Ini
Mengapa Ki Hajar Dewantara Disebut Bapak Pendidikan Indonesia? Ini Sejarah dan Jasanya
Driver Ojol “Ngos-ngosan” Kejar Rp150 Ribu, Menanti Janji Potongan 8 Persen dari Pemerintah
Reshuffle di Kementerian PU! 7 Pejabat Eselon I Resmi Dilantik
Jadwal Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 dan Cara Cek
Cek Bansos Kemensos Mei 2026, Ini Nominal PKH dan BPNT Tahap 2
Ribuan Massa Buruh Dari Berbagai Serikat Pekerja Padati Kawasan Monas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:28 WIB

Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Perusahaan Investasi Rp1,2 Triliun

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:06 WIB

Mengapa Ki Hajar Dewantara Disebut Bapak Pendidikan Indonesia? Ini Sejarah dan Jasanya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:06 WIB

Driver Ojol “Ngos-ngosan” Kejar Rp150 Ribu, Menanti Janji Potongan 8 Persen dari Pemerintah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:00 WIB

Reshuffle di Kementerian PU! 7 Pejabat Eselon I Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

Gaji Debt Collector di Indonesia: Tarif Tarik Kendaraan Bisa Capai Rp20 Juta

Berita Terbaru

Pantagon akan menarik pasukannya 5.000 personel secara betahab dari srkutunya Jerman (dok.google)

Keamanan

Pantagon Akan  Kurangi Pasukannya Di Jerman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:54 WIB