Gaji Debt Collector di Indonesia: Tarif Tarik Kendaraan Bisa Capai Rp20 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector tarik mobil. AI

Debt Collector tarik mobil. AI

Jakarta, jentik.id–Praktisi Asset Recovery Management di perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk, menjelaskan bahwa perusahaan leasing dan debt collector menentukan besaran bayaran melalui kesepakatan bersama.

Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan leasing menetapkan komisi penarikan kendaraan saat memberikan kuasa kepada jasa penagihan eksternal.

“Tarif debt collector biasanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta,” ujar Budi.

Besaran bayaran ini bergantung pada jenis kendaraan yang ditarik. Sebagai contoh, kendaraan keluaran terbaru memberikan komisi lebih tinggi dibanding kendaraan lama.

Selain itu, perusahaan mempertimbangkan reputasi atau track record pihak debt collector saat menentukan tarif.

Aturan Debt Collector Menurut OJK

Pemerintah mengizinkan profesi debt collector melalui regulasi resmi, yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga :  Arab Saudi Jamin Keamanan Jemaah Haji Indonesia 

Melalui aturan tersebut, perusahaan jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai hukum dan norma yang berlaku.

Oleh karena itu, debt collector dilarang:

  • Menggunakan ancaman
  • Melakukan intimidasi
  • Mempermalukan konsumen
  • Menagih secara berlebihan

Selain itu, debt collector hanya boleh melakukan penagihan:

  • Di alamat domisili konsumen
  • Pada hari Senin hingga Sabtu
  • Pukul 08.00–20.00 waktu setempat

Namun, debt collector tetap dapat menagih di luar waktu tersebut jika konsumen memberikan persetujuan.

OJK: Konsumen Juga Harus Bertanggung Jawab

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab pembayaran.

Baca Juga :  Gegara Penilaian Kontroversial, MPR RI Copot Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar

Jika nasabah mengalami kesulitan, OJK menyarankan nasabah untuk segera mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan.

Namun, perusahaan tetap memegang keputusan akhir terkait persetujuan restrukturisasi.

Deputi Komisioner OJK, Sarjito, menegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang tidak memiliki itikad baik.

Kesimpulan

Gaji debt collector di Indonesia tergolong tinggi dan bisa mencapai Rp20 juta per penarikan kendaraan. Namun, debt collector wajib mengikuti aturan ketat dari OJK.

Di sisi lain, konsumen harus memenuhi kewajiban pembayaran atau segera mencari solusi saat menghadapi kesulitan. Dengan begitu, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah dapat berjalan lebih sehat dan adil. (ms/*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB