OJK Cabut Izin PT BPR Perekonomian Rakyat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

Agam, jentik.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat.

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra sebagaimana dilansir bisnis.com mengatakan pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya Selasa (31/3).

Dia menjelaskan sebelum adanya keputusan untuk mencabut izin usaha tersebut, pada tanggal 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.

Baca Juga :  Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp103,73 Triliun, Naik Rp1,66 Triliun dalam Sebulan

Selanjutnya, pada tanggal 3 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari, untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Setelah kami memberikan pertimbangan untuk penyehatan, ternyata pengurus dan pemegang saham BPR Pembangunan Nagari, sehingga tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” jelasnya.

Roni menyampaikan kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Baca Juga :  Realisasi PAD Kota Padang Triwulan I 2026 Lampaui Target

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Menurutnya dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Oleh karena itu, OJK mengimbau nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/syam)

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BNI, Percepat Transformasi Digital dan Smart City
Adik Jusuf Kalla Alihkan Saham Bukaka Rp195 Miliar ke Dua Putrinya, Struktur Kepemilikan BUKK Berubah
Purbaya Sebut PT DSI Jadi Angin Segar bagi Pasar, Investor Berpotensi Raup Keuntun
India Meluncurkan Mobil Baru Sekelas Agya-Ayla Harganya Mulai Rp 87 Jutaan Belum Dipasarkan di Indonesia.
Mobil Listrik Masuk Tahun Pembuktian, Tanpa Insentif Masih Bisa Melaju?
PT Tren Gen Horizon Resmi Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Bisnis Periklanan Digital
Harga Ponsel Unggulan Diprediksi Tembus Rp25 Juta pada Akhir 2026
Rupiah Kian Tertekan! Geopolitik Memanas dan Subsidi Energi Jadi Pemic
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:04 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BNI, Percepat Transformasi Digital dan Smart City

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:44 WIB

Adik Jusuf Kalla Alihkan Saham Bukaka Rp195 Miliar ke Dua Putrinya, Struktur Kepemilikan BUKK Berubah

Senin, 1 Juni 2026 - 07:18 WIB

Purbaya Sebut PT DSI Jadi Angin Segar bagi Pasar, Investor Berpotensi Raup Keuntun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:21 WIB

India Meluncurkan Mobil Baru Sekelas Agya-Ayla Harganya Mulai Rp 87 Jutaan Belum Dipasarkan di Indonesia.

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:48 WIB

Mobil Listrik Masuk Tahun Pembuktian, Tanpa Insentif Masih Bisa Melaju?

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB