OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026

NASIONAL

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Jentik.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menambah daftar bank yang dicabut izin usahanya. Hingga 1 April 2026, tercatat sebanyak enam bank telah dinyatakan bangkrut dan resmi kehilangan izin operasional.

Salah satu terbaru baru dicabut usaha izin usaha beroperasinya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
BPR tersebut beralamat di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan.”ujarnya.

“Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Api Cepat Menjalar! Tiga Rumah di Sabak Timur Hangus dalam Waktu Singkat

OJK juga mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikuta Daftar 6 Bank Dinyatakan Bangkrut hingga April 2026. Ke enam bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2026 yakini :
1.BPR Suliki Gunung Mas
Berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Izin usaha dicabut melalui Keputusan OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
Berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur. Dicabut izinnya melalui Keputusan OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
Izin usaha dicabut pada 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Nomor KEP-12/D.03/2026, setelah adanya permintaan likuidasi oleh LPS.
4. BPR Kamadana Kintamani
Berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali. Izin dicabut pada 18 Februari 2026 melalui Keputusan Nomor KEP-14/D.03/2026.
Pencabutan dilakukan karena ditemukan masalah internal serius, termasuk praktik fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian.
5. BPR Koperindo Jaya
Beralamat di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Dicabut izinnya melalui Keputusan Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026, setelah upaya penyehatan gagal dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.
6. BPR Pembangunan Nagari
Berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dicabut izinnya pada 31 Maret 2026 melalui Keputusan Nomor KEP-28/D.03/2026.
Pencabutan izin usaha ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan nasional, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah. (Redaksi)

Berita Terkait

Prabowo Tinjau Alutsista Baru TNI, Rafale dan A400M Siap Jaga Langit Indonesia
Tak Penuhi Syarat Kesehatan, Beberapa Jemaah Haji Jambi Batal Terbang ke Makkah
Banjir Besar Terjang Bungo! Sungai Batang Bungo Meluap, Permukiman Warga Terendam
128 Jamaah Haji Sungai Penuh Dilepas di Jambi, Wawako Azhar Hamzah Sambut Jamaah di Asrama Haji
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 pada 27 Mei, Muhammadiyah Kompak Satu Tanggal
Pemerintah Pusat Hadir Pulihkan Situasi Keamanan di Wamena
Pemkab Bungo Siaga  Antisipasi Bencana Banjir Dan Mendirikan Posko.
Pekerjaan Konstruksi Fisik Tol Palembang-Betung Capai 82 Persen
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Tinjau Alutsista Baru TNI, Rafale dan A400M Siap Jaga Langit Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:25 WIB

Tak Penuhi Syarat Kesehatan, Beberapa Jemaah Haji Jambi Batal Terbang ke Makkah

Senin, 18 Mei 2026 - 13:01 WIB

Banjir Besar Terjang Bungo! Sungai Batang Bungo Meluap, Permukiman Warga Terendam

Senin, 18 Mei 2026 - 08:38 WIB

128 Jamaah Haji Sungai Penuh Dilepas di Jambi, Wawako Azhar Hamzah Sambut Jamaah di Asrama Haji

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:23 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 pada 27 Mei, Muhammadiyah Kompak Satu Tanggal

Berita Terbaru