Jakarta, jentik.id–Korlantas Polri mempercepat penerapan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama secara nasional. Setelah menguji aturan ini di Jawa Barat, Korlantas langsung menyiapkan penerapan di seluruh Indonesia. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, memastikan jajarannya membahas kebijakan ini dalam rapat koordinasi nasional Samsat. Korlantas mengundang Dirlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja agar semua daerah menerapkan aturan yang sama. Melalui koordinasi ini, pemerintah memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa perbedaan layanan antarwilayah.
Melalui aturan baru ini, wajib pajak bisa langsung memperpanjang STNK tahunan tanpa menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Aturan ini mempercepat proses pembayaran pajak dan membuatnya lebih praktis. Masyarakat kini bisa mengurus kendaraan tanpa terhambat masalah administrasi.
Namun, pemerintah tetap menetapkan syarat tegas. Wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dalam dokumen tersebut, pemilik menyatakan kesiapan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Langkah ini menegaskan tanggung jawab administratif setiap pemilik kendaraan.
Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2026. Pemerintah memanfaatkan periode ini sebagai masa transisi untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan proses balik nama. Karena itu, pemilik kendaraan harus segera mengurus administrasi tanpa menunda.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama pada tahun berikutnya, petugas langsung memblokir data kendaraan tersebut. Kondisi ini membuat status kendaraan tidak sah secara administrasi dan pemilik tidak bisa membayar pajak tahunan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kemudahan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib administrasi. Korlantas mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap legalitas kendaraan dan mempercepat proses balik nama di seluruh Indonesia. (ms/*)









