STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id–Korlantas Polri mempercepat penerapan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama secara nasional. Setelah menguji aturan ini di Jawa Barat, Korlantas langsung menyiapkan penerapan di seluruh Indonesia. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, memastikan jajarannya membahas kebijakan ini dalam rapat koordinasi nasional Samsat. Korlantas mengundang Dirlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja agar semua daerah menerapkan aturan yang sama. Melalui koordinasi ini, pemerintah memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa perbedaan layanan antarwilayah.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Tekankan Digitalisasi Dan Pelayanan Humanis Untuk Kepentingan Masyarakat

Melalui aturan baru ini, wajib pajak bisa langsung memperpanjang STNK tahunan tanpa menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Aturan ini mempercepat proses pembayaran pajak dan membuatnya lebih praktis. Masyarakat kini bisa mengurus kendaraan tanpa terhambat masalah administrasi.

Namun, pemerintah tetap menetapkan syarat tegas. Wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dalam dokumen tersebut, pemilik menyatakan kesiapan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Langkah ini menegaskan tanggung jawab administratif setiap pemilik kendaraan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2026. Pemerintah memanfaatkan periode ini sebagai masa transisi untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan proses balik nama. Karena itu, pemilik kendaraan harus segera mengurus administrasi tanpa menunda.

Baca Juga :  14 Orang Meninggal Dunia dalam Insiden Kereta di Bekasi Timur

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama pada tahun berikutnya, petugas langsung memblokir data kendaraan tersebut. Kondisi ini membuat status kendaraan tidak sah secara administrasi dan pemilik tidak bisa membayar pajak tahunan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kemudahan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib administrasi. Korlantas mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap legalitas kendaraan dan mempercepat proses balik nama di seluruh Indonesia. (ms/*)

Berita Terkait

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Pemerintah Hemat Rp50 Triliun
6.089 Pegawai Sungai Penuh Masuk Data Kemendagri, Ada 1.521 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Kamis, 3 September 2026 - 07:22 WIB

Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf

Rabu, 2 September 2026 - 20:41 WIB

Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB