STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jentik.id–Korlantas Polri mempercepat penerapan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama secara nasional. Setelah menguji aturan ini di Jawa Barat, Korlantas langsung menyiapkan penerapan di seluruh Indonesia. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, memastikan jajarannya membahas kebijakan ini dalam rapat koordinasi nasional Samsat. Korlantas mengundang Dirlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja agar semua daerah menerapkan aturan yang sama. Melalui koordinasi ini, pemerintah memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa perbedaan layanan antarwilayah.

Baca Juga :  Harga BBM Bakal Naik? Ini Alasan Pemerintah Sulit Menahannya

Melalui aturan baru ini, wajib pajak bisa langsung memperpanjang STNK tahunan tanpa menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Aturan ini mempercepat proses pembayaran pajak dan membuatnya lebih praktis. Masyarakat kini bisa mengurus kendaraan tanpa terhambat masalah administrasi.

Namun, pemerintah tetap menetapkan syarat tegas. Wajib pajak harus mengisi surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dalam dokumen tersebut, pemilik menyatakan kesiapan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Langkah ini menegaskan tanggung jawab administratif setiap pemilik kendaraan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku selama tahun 2026. Pemerintah memanfaatkan periode ini sebagai masa transisi untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan proses balik nama. Karena itu, pemilik kendaraan harus segera mengurus administrasi tanpa menunda.

Baca Juga :  Ketua Komisi II Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi dan Penempatan

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama pada tahun berikutnya, petugas langsung memblokir data kendaraan tersebut. Kondisi ini membuat status kendaraan tidak sah secara administrasi dan pemilik tidak bisa membayar pajak tahunan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi kemudahan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib administrasi. Korlantas mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap legalitas kendaraan dan mempercepat proses balik nama di seluruh Indonesia. (ms/*)

Berita Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.762 Triliun, BI Pastikan Masih Aman
Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Uji Coba Segera Berjalan
Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL
Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam
Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.762 Triliun, BI Pastikan Masih Aman

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:12 WIB

Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Uji Coba Segera Berjalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:46 WIB

Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:40 WIB

Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi

Berita Terbaru