JAKARTA, jentik.id – Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk kelompok desil 6 hingga 10 perlu memperhatikan perubahan data kepesertaan mulai 1 November 2026. Pemutakhiran data sosial ekonomi berpotensi memengaruhi status penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Informasi mengenai perubahan tersebut ramai dibahas di media sosial, termasuk Threads. Sejumlah warganet mempertanyakan kemungkinan penonaktifan peserta PBI yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berdasarkan hasil pemutakhiran data pemerintah.
Perhatian masyarakat meningkat setelah beberapa pengguna media sosial membagikan tangkapan layar pemberitahuan perubahan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagian peserta menemukan status kepesertaan mereka tidak aktif, termasuk pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang mendapat bantuan iuran pemerintah daerah.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menentukan kelompok desil masyarakat.
Menurut Rizzky, kementerian atau lembaga pemerintah terkait bertanggung jawab mengelola dan memperbarui data sosial ekonomi yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan.
Ia juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memperbarui data kepesertaan setiap bulan. Melalui proses ini, BPJS menyesuaikan daftar peserta berdasarkan data terbaru dari instansi pemerintah yang berwenang.
Dengan demikian, perubahan status kepesertaan mengikuti hasil pemutakhiran data dan kesesuaian peserta dengan kriteria penerima bantuan.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif
Peserta yang mengalami penonaktifan tetapi masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat mengajukan pemeriksaan ulang melalui pemerintah daerah.
Rizzky menyarankan masyarakat mendatangi kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial setempat untuk menyampaikan keberatan dan meminta verifikasi data kepesertaan.
Bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan, surat keterangan dari fasilitas kesehatan dapat menjadi dokumen pendukung saat mengajukan pemeriksaan ulang.
Dokumen tersebut membantu petugas terkait menilai kondisi peserta sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang merasa masih berhak menerima bantuan sebaiknya segera melaporkan perubahan status kepesertaan agar pemerintah dapat memeriksa kembali data mereka.
Cara Mengecek Status Aktif BPJS Kesehatan
Peserta JKN perlu memeriksa status kepesertaan secara berkala agar tidak mengalami kendala ketika mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa saluran untuk memudahkan masyarakat mengecek status kepesertaan, antara lain:
- Aplikasi Mobile JKN: Masuk menggunakan akun masing-masing, kemudian buka menu informasi kepesertaan untuk melihat status aktif.
- WhatsApp BPJS Kesehatan: Hubungi layanan resmi melalui nomor 0811-8165-165.
- Care Center 165: Hubungi pusat layanan BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi kepesertaan.
BPJS Kesehatan terus menyesuaikan data peserta berdasarkan informasi terbaru dari instansi pemerintah. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Masyarakat yang menemukan status BPJS PBI tidak aktif sebaiknya segera melakukan pengecekan melalui kanal resmi. Jika masih memenuhi kriteria penerima bantuan, peserta dapat berkoordinasi dengan dinas sosial atau pemerintah daerah untuk meminta verifikasi ulang. (nr*)









