Kejari Sungai Penuh Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangkan Diserahkan penyidik Kejari Sungai Penuh untuk ditahan dirutan Kelas II B Sungai Penuh

Dua Tersangkan Diserahkan penyidik Kejari Sungai Penuh untuk ditahan dirutan Kelas II B Sungai Penuh

Sungai Penuh, jentik.id- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sungai Penuh, Roby Novan Ronar, S.H, mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta menunggu hasil pemeriksaan tambahan.

“Perpanjangan penahanan kembali dilakukan untuk kepentingan penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta menunggu hasil pemeriksaan tambahan lainnya,” ujar Roby saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar, dan YS, mantan bendahara pada instansi tersebut. Sebelumnya, keduanya telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, kedua tersangka tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik saat ini masih melakukan penyempurnaan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran Damkar Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024.

Baca Juga :  Motor Terbakar di Tengah Jalan, Lalu Lintas Pasar Minggu Arah Depok Lumpuh Sementara

“Di antaranya dugaan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, belanja makan dan minum yang tidak sesuai dengan kondisi riil, serta dugaan penyimpangan anggaran perawatan kendaraan dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, estimasi kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp1,37 miliar.

Proses penyidikan masih terus berjalan guna merampungkan berkas perkara dan memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(asy*)

Berita Terkait

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo
Tan Kian Mengaku Merasa Diperas Ferry Boboho Rp55 Miliar, Terungkap dalam Sidang Kasus TPPU
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang dan Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta
Laka Lantas Truk Molen Diduga Rem Blong  Di Bekasi 6 Orang Tewas, 6 Luka-luka
Cegah Penyalahgunaan Narkoba Kapolri Larangan Polisi Gunakan Rokok Elektrik
KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:17 WIB

Kejari Sungai Penuh Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar.

Selasa, 3 November 2026 - 06:15 WIB

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 3 November 2026 - 05:39 WIB

Tan Kian Mengaku Merasa Diperas Ferry Boboho Rp55 Miliar, Terungkap dalam Sidang Kasus TPPU

Senin, 2 November 2026 - 22:41 WIB

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang dan Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan

Senin, 2 November 2026 - 17:14 WIB

KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta

Berita Terbaru