Jakarta, jentik.id- Buntut polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo.
Keputusan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam telegram itu, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
“Melalui Juru Bicara Polri Brijen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolri menyampaikan permohonan maaf sekaligus keprihatinan mendalam atas dampak yang ditimbulkan dari peristiwa penggeledahan tersebut, terutama terhadap para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.
“Pertama, kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang dialami anak-anak santriwati dan para pengasuh, khususnya kelompok rentan, yakni anak-anak dan perempuan,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan, Polri senantiasa menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan penting dalam membina akhlak dan mengembangkan keilmuan umat Islam.
Menurutnya, sejak awal Polri telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik, terutama dari pihak-pihak yang terdampak langsung atas tindakan penggeledahan tersebut.
Trunoyudo juga mengungkapkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah memeriksa empat personel Polres Sukoharjo yang diduga berkaitan dengan polemik tersebut.
Keempat personel itu masing-masing AKBP Andhika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.
“Pemeriksaan dan penonaktifan terhadap personel yang bersangkutan telah dilakukan. Proses pemeriksaan saat ini ditangani Propam Mabes Polri,” jelasnya.
Trunoyudo menyebutkan, langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional Polri atas peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Saat ini, terdapat dua proses yang berjalan secara paralel. Pertama, proses penegakan hukum yang ditangani jajaran Polda Jawa Tengah. Kedua, pendalaman dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Propam Mabes Polri.
“Penegakan hukum di wilayah Polda Jawa Tengah masih berlangsung. Begitu juga dengan dugaan pelanggaran etika yang saat ini masih didalami Propam Mabes Polri,” tambahnya.
Kronologi Penggeledahan Ponpes
Polemik ini bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan polisi untuk mendalami kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Namun, tindakan aparat kepolisian tersebut menuai sorotan dan kritik dari masyarakat. Pasalnya, muncul laporan dugaan intimidasi terhadap sejumlah santriwati dan ustazah saat proses penggeledahan berlangsung.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat.
Pencopotan Kapolres Sukoharjo serta pemeriksaan terhadap sejumlah anggota menjadi bagian dari langkah evaluasi dan pertanggungjawaban institusi Polri atas polemik tersebut.(asy*).









