JAMBI, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rangga Suganda alias Angga dan Dandi Haryansyah alias Yansa, dua terdakwa kasus pembunuhan Indra Kesuma, masing-masing dengan hukuman 19 tahun penjara. JPU membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (3/11/2026).
Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, penasihat hukum mereka menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Peristiwa pembunuhan ini bermula dari penyerangan terhadap Indra Kesuma di Jalan Kurnia Tama, RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Rangga dan Dandi mendatangi rumah korban bersama seorang anak berinisial BM. Jaksa menduga ketiganya membawa senjata tajam dan langsung menyerang Indra setibanya di lokasi.
Indra sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah. Namun, ketiganya terus mengejar korban dan melanjutkan penyerangan.
Jaksa menjelaskan, Dandi diduga memukul Indra hingga terjatuh. Sementara itu, Rangga diduga menusuk tubuh korban berkali-kali. BM juga diduga ikut menyerang Indra menggunakan pisau.
Serangan tersebut menyebabkan Indra meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain Indra, Muhammad Ferdi juga menjadi korban dan mengalami sejumlah luka.
Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi mencatat sejumlah luka tusuk pada dada, punggung, leher, dan belakang kepala Indra. Pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa tusukan pada bagian dada dan punggung merusak jantung serta paru-paru korban. Kondisi tersebut memicu perdarahan hebat hingga akhirnya merenggut nyawa Indra.
Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan alternatif yang mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Selanjutnya, kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan JPU. Setelah mendengarkan pembelaan tersebut, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (nr*)









