Kasus Pembunuhan Indra Kesuma di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut 19 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus pembunuhan Indra Kesuma di kawasan Pinang Merah, Kota Jambi, dituntut masing-masing 19 tahun penjara dalam sidang di PN Jambi

Dua terdakwa kasus pembunuhan Indra Kesuma di kawasan Pinang Merah, Kota Jambi, dituntut masing-masing 19 tahun penjara dalam sidang di PN Jambi

JAMBI, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rangga Suganda alias Angga dan Dandi Haryansyah alias Yansa, dua terdakwa kasus pembunuhan Indra Kesuma, masing-masing dengan hukuman 19 tahun penjara. JPU membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (3/11/2026).

Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, penasihat hukum mereka menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi.

Peristiwa pembunuhan ini bermula dari penyerangan terhadap Indra Kesuma di Jalan Kurnia Tama, RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Disebut sebagai Bentuk Komitmen Jaga Integritas Penegakan Hukum

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Rangga dan Dandi mendatangi rumah korban bersama seorang anak berinisial BM. Jaksa menduga ketiganya membawa senjata tajam dan langsung menyerang Indra setibanya di lokasi.

Indra sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah. Namun, ketiganya terus mengejar korban dan melanjutkan penyerangan.

Jaksa menjelaskan, Dandi diduga memukul Indra hingga terjatuh. Sementara itu, Rangga diduga menusuk tubuh korban berkali-kali. BM juga diduga ikut menyerang Indra menggunakan pisau.

Serangan tersebut menyebabkan Indra meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain Indra, Muhammad Ferdi juga menjadi korban dan mengalami sejumlah luka.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi mencatat sejumlah luka tusuk pada dada, punggung, leher, dan belakang kepala Indra. Pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa tusukan pada bagian dada dan punggung merusak jantung serta paru-paru korban. Kondisi tersebut memicu perdarahan hebat hingga akhirnya merenggut nyawa Indra.

Baca Juga :  KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Bupati Nonaktif Rejang Lebong

Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan alternatif yang mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Selanjutnya, kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan JPU. Setelah mendengarkan pembelaan tersebut, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (nr*)

Berita Terkait

Kejari Sungai Penuh Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar.
Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo
Tan Kian Mengaku Merasa Diperas Ferry Boboho Rp55 Miliar, Terungkap dalam Sidang Kasus TPPU
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang dan Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta
Laka Lantas Truk Molen Diduga Rem Blong  Di Bekasi 6 Orang Tewas, 6 Luka-luka
Cegah Penyalahgunaan Narkoba Kapolri Larangan Polisi Gunakan Rokok Elektrik
KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:55 WIB

Kasus Pembunuhan Indra Kesuma di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 3 November 2026 - 14:17 WIB

Kejari Sungai Penuh Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar.

Selasa, 3 November 2026 - 06:15 WIB

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 3 November 2026 - 05:39 WIB

Tan Kian Mengaku Merasa Diperas Ferry Boboho Rp55 Miliar, Terungkap dalam Sidang Kasus TPPU

Senin, 2 November 2026 - 22:41 WIB

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang dan Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan

Berita Terbaru