Tan Kian Mengaku Merasa Diperas Ferry Boboho Rp55 Miliar, Terungkap dalam Sidang Kasus TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PErsidangan boboho di Tipikor Jakarta, dalam kasus TPPU.

PErsidangan boboho di Tipikor Jakarta, dalam kasus TPPU.

Jakarta, jentik.id- Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Pengakuan Pengusaha Tan Kian merasa diperas Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebesar SGD 5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan Tan Kian saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Tan mengungkapkan bahwa dirinya merasa mendapat tekanan berupa ancaman akan dijadikan tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya apabila tidak memenuhi permintaan uang tersebut.

Namun, Tan mengaku tidak melaporkan dugaan pemerasan itu kepada pihak kepolisian. Alasannya, ia khawatir persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan berdampak terhadap bisnis serta kepercayaan investor.

Hal itu terungkap ketika kuasa hukum terdakwa Don Ritto alias Idon menggali alasan Tan tidak menempuh jalur hukum meskipun mengaku merasa diperas.

Baca Juga :  Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

“Terus gini, Pak. Bapak merasa diperas sama si Ferry Boboho?” tanya kuasa hukum Don Ritto dalam persidangan.

“Tan kemudian menjelaskan bahwa dirinya khawatir para investor menarik modal apabila persoalan tersebut dilaporkan dan menjadi konsumsi publik.

“Kalau saya lapor, nanti investor saya pada kabur semua,” jawab Tan.

Ia juga mengkhawatirkan dampak terhadap fasilitas kredit perbankan yang dimilikinya.

“Kalau saya lapor, nanti mungkin kredit saya, fasilitas saya dicabut sama bank kalau ramai,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dugaan pemerasan tersebut dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Bollard

Jaksa menguraikan nilai aset dan transaksi yang diduga terkait TPPU mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, serta USD440.990 atau setara sekitar Rp7,9 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang tersebut diduga disamarkan melalui pembelian berbagai aset.

Jaksa juga memaparkan barang bukti yang ditemukan dalam tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan.

Salah satu brankas tersebut disebut berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan keterlibatan Febrie bersama Don Ritto dalam pencucian uang melalui pembelian sebuah kafe yang disebut kerap menjadi tempat mereka berkumpul.

Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi materi pembuktian dalam proses persidangan. Keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.(asy*)

Berita Terkait

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang dan Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta
Laka Lantas Truk Molen Diduga Rem Blong  Di Bekasi 6 Orang Tewas, 6 Luka-luka
Cegah Penyalahgunaan Narkoba Kapolri Larangan Polisi Gunakan Rokok Elektrik
KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 06:15 WIB

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 3 November 2026 - 05:39 WIB

Tan Kian Mengaku Merasa Diperas Ferry Boboho Rp55 Miliar, Terungkap dalam Sidang Kasus TPPU

Senin, 2 November 2026 - 22:41 WIB

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang dan Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan

Senin, 2 November 2026 - 17:14 WIB

KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta

Senin, 2 November 2026 - 09:56 WIB

Laka Lantas Truk Molen Diduga Rem Blong  Di Bekasi 6 Orang Tewas, 6 Luka-luka

Berita Terbaru