Jakarta, jentik.id- Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Pengakuan Pengusaha Tan Kian merasa diperas Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebesar SGD 5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikan Tan Kian saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Tan mengungkapkan bahwa dirinya merasa mendapat tekanan berupa ancaman akan dijadikan tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya apabila tidak memenuhi permintaan uang tersebut.
Namun, Tan mengaku tidak melaporkan dugaan pemerasan itu kepada pihak kepolisian. Alasannya, ia khawatir persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan berdampak terhadap bisnis serta kepercayaan investor.
Hal itu terungkap ketika kuasa hukum terdakwa Don Ritto alias Idon menggali alasan Tan tidak menempuh jalur hukum meskipun mengaku merasa diperas.
“Terus gini, Pak. Bapak merasa diperas sama si Ferry Boboho?” tanya kuasa hukum Don Ritto dalam persidangan.
“Tan kemudian menjelaskan bahwa dirinya khawatir para investor menarik modal apabila persoalan tersebut dilaporkan dan menjadi konsumsi publik.
“Kalau saya lapor, nanti investor saya pada kabur semua,” jawab Tan.
Ia juga mengkhawatirkan dampak terhadap fasilitas kredit perbankan yang dimilikinya.
“Kalau saya lapor, nanti mungkin kredit saya, fasilitas saya dicabut sama bank kalau ramai,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut dugaan pemerasan tersebut dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menguraikan nilai aset dan transaksi yang diduga terkait TPPU mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, serta USD440.990 atau setara sekitar Rp7,9 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang tersebut diduga disamarkan melalui pembelian berbagai aset.
Jaksa juga memaparkan barang bukti yang ditemukan dalam tiga brankas yang dibongkar selama proses penyidikan.
Salah satu brankas tersebut disebut berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan keterlibatan Febrie bersama Don Ritto dalam pencucian uang melalui pembelian sebuah kafe yang disebut kerap menjadi tempat mereka berkumpul.
Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi materi pembuktian dalam proses persidangan. Keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.(asy*)









