Jakarta, jentik.id – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (vape) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Johnny menjelaskan, larangan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini semakin beragam, termasuk melalui perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, modus peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Perangkat vape juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Dalam penggunaannya, perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungan cairan dalam vape tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika.
Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, upaya Polri dalam memberantas narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat langkah pencegahan dari internal institusi.
Karena itu, Polri mengambil kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam mencegah penyalahgunaan serta memutus mata rantai peredaran narkotika.
Ketentuan tersebut berlaku menyeluruh bagi seluruh PNPP, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Johnny menyebut kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berintegritas, dan profesional.
Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi wujud komitmen Polri dalam perang berkelanjutan melawan narkotika atau never ending war against narcotics.(asy*)









