JAKARTA, jentik.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut. Ia menegaskan pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan, bukan barang mewah.
Arifah menyampaikan pandangan tersebut di tengah perbincangan masyarakat mengenai pajak pembalut. Menurutnya, perempuan membutuhkan produk menstruasi untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan selama masa haid.
“Pembalut bukanlah barang mewah. Produk ini merupakan kebutuhan utama biologis perempuan saat menstruasi,” ujar Arifah melalui akun Instagram KemenPPPA, Senin (2/11/2026).
Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan pembalut saat terjadi bencana. Kondisi darurat tidak menghentikan siklus menstruasi perempuan. Karena itu, petugas perlu memasukkan pembalut ke dalam perlengkapan bantuan atau dignity kit.
KemenPPPA terus mengajak berbagai pihak memperhatikan kebutuhan menstruasi perempuan saat menyalurkan bantuan bencana. Arifah berharap penyedia bantuan tidak mengabaikan kebutuhan tersebut.
Selain itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan perempuan. Setiap perempuan berhak memperoleh produk menstruasi yang aman dan layak tanpa stigma maupun rasa malu.
Arifah menilai pemenuhan kebutuhan menstruasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesetaraan dan kehidupan yang bermartabat.
DJP Jelaskan Ketentuan PPN Pembalut
Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan ketentuan pajak atas produk pembalut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemerintah memasukkan pembalut yang beredar di Indonesia ke dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, konsumen tetap membayar PPN saat membeli produk tersebut sesuai aturan perpajakan.
“Ketentuan perpajakan pada prinsipnya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan pembalut di Indonesia sepanjang transaksi tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelas Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Inge menerangkan pemerintah hanya memberikan fasilitas pembebasan PPN kepada kelompok barang tertentu yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini, pembalut belum masuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas tersebut.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak secara khusus mengenakan pajak kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Pengenaan PPN tersebut mengikuti sistem perpajakan atas konsumsi barang.
Meski demikian, DJP memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji setiap usulan perubahan kebijakan pajak dengan mempertimbangkan aturan, dampak sosial, dan kondisi fiskal negara. (nr*)









