Kapolri Larang Seluruh Anggota Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Link copied!
zoom-inlihat fotoKini Polisi Dilarang Gunakan Vape  di Dalam atau Luar Kantor
Ist/Febryan Kevin/Kompas.com
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto ketika menjelaskan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Mabes Polri,

Link copied! zoom-inlihat fotoKini Polisi Dilarang Gunakan Vape di Dalam atau Luar Kantor Ist/Febryan Kevin/Kompas.com Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto ketika menjelaskan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Mabes Polri,

JAKARTA, jentik.id – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menerbitkan aturan tegas yang melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri. Kapolri menerbitkan aturan tersebut pada 30 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), tanpa terkecuali.

“Melalui surat edaran ini, Kapolri meminta seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menghentikan penggunaan vape, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja,” kata Johnny dalam keterangan pers, Senin (2/11/2026).

Baca Juga :  Prabowo Minta Anggaran Seremoni Dialihkan untuk Naikkan Kesejahteraan Guru

Polri mengambil langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Pasalnya, pelaku kejahatan kini menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan narkotika, termasuk melalui cairan rokok elektrik.

Johnny mengatakan, kandungan cairan vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Kondisi ini berpotensi membuka celah bagi peredaran narkotika melalui perangkat tersebut.

Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri adalah etomidate. Pemerintah telah memasukkan zat tersebut ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga :  STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi

Johnny menegaskan, kebijakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkungan internal institusi.

Larangan tersebut berlaku mulai tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Polri juga akan memberikan sanksi kepada personel yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dan masyarakat. Johnny menilai pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak melalui penegakan hukum, pencegahan, dan perubahan perilaku.

Selain mencegah penyalahgunaan narkotika, aturan ini juga bertujuan membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. (nr*)

Berita Terkait

TNI Tangkap Tiga Anggota OPM di Maybrat, Komandan Batalyon Ikut Diamankan
Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Budi Arie Tegaskan Wapres Tak Akan Mundur
Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama
Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:25 WIB

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Minggu, 1 November 2026 - 11:14 WIB

TNI Tangkap Tiga Anggota OPM di Maybrat, Komandan Batalyon Ikut Diamankan

Minggu, 1 November 2026 - 09:29 WIB

Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Budi Arie Tegaskan Wapres Tak Akan Mundur

Minggu, 1 November 2026 - 07:54 WIB

Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan

Berita Terbaru