STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, jentik.idPolda Jambi melarang seluruh personel melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Pimpinan menegaskan aturan ini untuk menjaga profesionalitas sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi.

Polda Jambi menerapkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut aturan dari Mabes Polri melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Aturan tersebut menekankan pengawasan aktivitas personel di ruang digital serta penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Erlan Munaji, menegaskan larangan ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memastikan setiap personel tetap fokus saat bertugas di lapangan.

“Langkah ini memperkuat pengawasan aktivitas personel di ruang digital. Seluruh anggota wajib berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri,” ujar Erlan.

Baca Juga :  Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan

Erlan juga menekankan pentingnya kedisiplinan anggota dalam menggunakan platform digital. Ia meminta setiap personel menempatkan diri secara tepat, terutama saat bertugas, agar tidak mengganggu konsentrasi kerja maupun menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Meski demikian, Polda Jambi tetap mengizinkan penggunaan media sosial untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan. Personel harus menggunakan media sosial secara terkoordinasi agar informasi tetap akurat dan tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kapolda menegaskan prioritas utama anggota adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjaga profesionalitas. Personel harus menggunakan media sosial sesuai koridor yang telah ditentukan,” tambahnya.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Jambi Ditahan Paksa! Kasus Korupsi SMK Rp21,8 Miliar Jadi Sorotan

Sementara itu, Kabid Propam Darno memastikan pengawasan terhadap kepatuhan anggota akan semakin ketat, terutama terkait penggunaan media sosial saat bertugas.

“Setiap pelanggaran menjadi perhatian serius dan kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan seluruh personel untuk menjaga etika, disiplin, serta citra institusi Polri dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Polda Jambi berharap kebijakan ini menjaga marwah institusi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Dengan disiplin dalam bermedia sosial, kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Jambi, dapat terus meningkat. (asy*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB