STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, jentik.idPolda Jambi melarang seluruh personel melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Pimpinan menegaskan aturan ini untuk menjaga profesionalitas sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi.

Polda Jambi menerapkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut aturan dari Mabes Polri melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Aturan tersebut menekankan pengawasan aktivitas personel di ruang digital serta penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Erlan Munaji, menegaskan larangan ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memastikan setiap personel tetap fokus saat bertugas di lapangan.

“Langkah ini memperkuat pengawasan aktivitas personel di ruang digital. Seluruh anggota wajib berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri,” ujar Erlan.

Baca Juga :  Pegawai Kejaksaan di Jambi Terseret Dugaan Investasi Fiktif Rp900 Juta, Kejati Beri Penjelasan

Erlan juga menekankan pentingnya kedisiplinan anggota dalam menggunakan platform digital. Ia meminta setiap personel menempatkan diri secara tepat, terutama saat bertugas, agar tidak mengganggu konsentrasi kerja maupun menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Meski demikian, Polda Jambi tetap mengizinkan penggunaan media sosial untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan. Personel harus menggunakan media sosial secara terkoordinasi agar informasi tetap akurat dan tidak menimbulkan dampak negatif.

“Kapolda menegaskan prioritas utama anggota adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjaga profesionalitas. Personel harus menggunakan media sosial sesuai koridor yang telah ditentukan,” tambahnya.

Baca Juga :  Semarak Presisi Merdeka Run 2026, Wawako Azhar Hamzah Ramaikan Lari di Jambi

Sementara itu, Kabid Propam Darno memastikan pengawasan terhadap kepatuhan anggota akan semakin ketat, terutama terkait penggunaan media sosial saat bertugas.

“Setiap pelanggaran menjadi perhatian serius dan kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan seluruh personel untuk menjaga etika, disiplin, serta citra institusi Polri dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Polda Jambi berharap kebijakan ini menjaga marwah institusi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Dengan disiplin dalam bermedia sosial, kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Jambi, dapat terus meningkat. (asy*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG

Berita Terbaru

Wakil Kepala Staf TNI AU Marsekal Madya TNI Tedi Rizalihadi. Lahirlah atlet tembak nasional

Sport

TNI AU Gelar Kompotisi Tembak Di Ikuti 800 Peserta 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:36 WIB