Jambi, jentik.id—Polda Jambi melarang seluruh personel melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Pimpinan menegaskan aturan ini untuk menjaga profesionalitas sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi.
Polda Jambi menerapkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut aturan dari Mabes Polri melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Aturan tersebut menekankan pengawasan aktivitas personel di ruang digital serta penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Erlan Munaji, menegaskan larangan ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memastikan setiap personel tetap fokus saat bertugas di lapangan.
“Langkah ini memperkuat pengawasan aktivitas personel di ruang digital. Seluruh anggota wajib berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri,” ujar Erlan.
Erlan juga menekankan pentingnya kedisiplinan anggota dalam menggunakan platform digital. Ia meminta setiap personel menempatkan diri secara tepat, terutama saat bertugas, agar tidak mengganggu konsentrasi kerja maupun menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Meski demikian, Polda Jambi tetap mengizinkan penggunaan media sosial untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan. Personel harus menggunakan media sosial secara terkoordinasi agar informasi tetap akurat dan tidak menimbulkan dampak negatif.
“Kapolda menegaskan prioritas utama anggota adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjaga profesionalitas. Personel harus menggunakan media sosial sesuai koridor yang telah ditentukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Propam Darno memastikan pengawasan terhadap kepatuhan anggota akan semakin ketat, terutama terkait penggunaan media sosial saat bertugas.
“Setiap pelanggaran menjadi perhatian serius dan kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan seluruh personel untuk menjaga etika, disiplin, serta citra institusi Polri dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Polda Jambi berharap kebijakan ini menjaga marwah institusi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Dengan disiplin dalam bermedia sosial, kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Jambi, dapat terus meningkat. (asy*)









